Dugaan Gratifikasi Bansos Sulsel, Eks Pejabat Dinsos Tolak Uang Rp 170 Juta

Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Bansos Covid-19 di Sulsel

Muhammad Yunus
Kamis, 21 Januari 2021 | 18:43 WIB
Dugaan Gratifikasi Bansos Sulsel, Eks Pejabat Dinsos Tolak Uang Rp 170 Juta
Eks Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Sulsel, Kasmin / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Eks Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Sulsel, Kasmin, mulai angkat bicara.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Covid-19 yang disangkakan kepada dirinya disebut janggal.

Kasmin mengaku, kasus yang disangkakan kepada dirinya ternyata berhubungan dengan dugaan gratifikasi oleh rekanan PT Rifat Sejahtera.

PT Rifat Sejahtera adalah penyedia sembako pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bulan April tahun lalu.

Baca Juga:Babak Baru Kasus Bansos Covid-19, Sekprov Sulsel Disebut Terlibat

Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Bansos di Sulsel. Pemprov Sulsel menganggarkan Rp 16,3 miliar untuk dana pengamanan jaringan sosial saat itu.

Namun, kata Kasmin, kasus ini tak berkaitan dengan uang Rp 16,3 miliar tersebut. Ia menjamin itu. Sebab ada bukti dokumen.

"Jadi saya tegaskan, tidak ada kaitannya dengan uang Rp 16,3 miliar. Ini terbayar setelah pekerjaan selesai 100 persen, bahkan ada pengembalian ke kas daerah saat itu," ujarnya, Kamis (21/1/2021).

Kasmin mengaku keliru jika kasus tersebut disangka gratifikasi oleh inspektorat. Karena Ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dari rekanan. Meski pernah ditawari Rp 170 juta.

"Katanya alat bukti gratifikasi, kalau ada soal penyalahgunaan anggaran kenapa tidak ke bendahara, kenapa ke saya, sementara saya tidak pegang uang," jelasnya.

Baca Juga:Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penganiayaan Dosen Fakultas Hukum UMI

Pada saat pemeriksaan oleh inspektorat juga ia pertanyakan. Sebab, saat itu auditor (pemeriksa) tiga kali berganti. Kasmin bahkan harus menghadap ke Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Abel Rante.

"Dia (Abel Rante) yang akui saya hanya diperintahkan, Pak Kabid. Jadi kalau inspektorat menjadi lembaga pembenaran satu-satunya, kenapa harus berubah tiga kali pemeriksa," beber Kasmin.

Ia pun bersumpah tidak mengenal rekanan PT Rifat Sejahtera. Rekanan bahkan sempat menaikkan harga sembako yang akan dibagikan, tapi Kasmin minta turunkan.

Ia menduga kasus ini dipolitisasi sampai ia harus dicopot dari jabatannya.

"Demi Allah, saya baru kenal itu rekanan. Tidak pernah kenal karena saya bukan kontraktor. Saya bilang hati-hati, saya bisa pertanggungjawabkan semua, saya kasih tahu dan saya tantang," tambahnya.

Sebelumnya, Kasmin telah menjalani proses sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) di Ruang Rapat Sekprov Sulsel.

Kasmin membeberkan sejumlah fakta. Termasuk soal uang Rp 170 juta yang ditawarkan oleh orang terdekat Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani kepada dirinya.

Kasmin mengaku menolak uang tersebut. Karena menolak, ia kemudian dipanggil ke ruangan oleh Sekprov Sulsel pada bulan Mei, tahun lalu.

Sejak saat itu, Kasmin pun mengaku ada yang janggal dari kasus tersebut. Sampai akhirnya dia dicopot sebagai Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial.

Kepala Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni enggan berkomentar banyak terkait kasus sebenarnya yang menjerat Kasmin dan rekanan.

Hanya saja, pihaknya juga sudah punya bukti hasil temuan terkait penyalahgunaan kewenangan atas proses pengadaan bantuan tersebut.

Keputusan rekomendasi terkait pencopotan Kasmin pun diakuinya berdasar. "Tidak mungkin kami berani merekomendasikan sesuatu (ke gubernur) kalau tidak ada bukti," kata Sri.

Sri mengatakan inspektorat telah memberi kesempatan kepada Kasmin untuk menyampaikan pembelaannya atas kasus ini. Karena masih ditangani APIP, kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meradang. Ia meminta agar kasus ini ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).

"Pokoknya itu ditangani APIP, segera dilimpahin ke APH," kata Nurdin pada Selasa (19/1/2021).

Ia mengatakan pelibatan APH agar menjadi efek jera bagi pejabat lainnya. Apalagi kondisi pandemi seperti ini.

"Saya sudah bilangin jangan ditahan, lanjutkan proses hukum supaya ada efek jeranya," tegas Nurdin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini