- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggandeng Kejaksaan Tinggi untuk menertibkan delapan ratus aset daerah pada Kamis, 10 September 2026.
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengembalikan lahan seluas empat puluh sembilan hektare di Kota Kendari kepada gubernur.
- Gubernur Sulawesi Tenggara menegaskan penataan aset bertujuan meningkatkan penerimaan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan sekitar 800 aset daerah yang selama ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, ratusan aset tersebut merupakan bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemprov Sultra kini meminta pendampingan hukum Kejati untuk memastikan aset-aset tersebut dapat kembali dikelola pemerintah.
“Sebanyak 800 aset ini kita akan laporkan ke Kejati dan meminta pendampingan hukum agar bisa dikelola oleh pemerintah,” kata Andi, Kamis (10/9/2026).
Dari ratusan aset tersebut, satu di antaranya telah berhasil dikembalikan, yakni lahan seluas 49 hektare di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sertifikat lahan diserahkan Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta kepada Gubernur Sultra pada 1 September 2026.
Baca Juga:Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
Namun, dari sekitar 1.000 hektare lahan Pemprov Sultra di kawasan tersebut, masih sekitar 700 hektare yang belum kembali ke penguasaan pemerintah.
Selain kawasan Nanga-Nanga, sejumlah aset strategis di Kota Kendari juga menjadi perhatian, di antaranya lahan yang digunakan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), tanah lokasi Same Hotel di Jalan Edi Sabara, lahan Lippo Plaza Kendari, serta lahan 7,2 hektare yang digunakan Yayasan Ummushabri.
Untuk lahan Same Hotel, Andi menyebut perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi. Sementara pemanfaatan lahan Lippo Plaza akan dievaluasi, termasuk dokumen kerja sama dan kontribusi yang diterima pemerintah daerah.
Khusus lahan Yayasan Ummushabri, Kejati Sultra telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Pemprov Sultra. Penanganan awal akan dilakukan secara persuasif sebelum menempuh langkah hukum apabila ketentuan pemanfaatan aset tidak dipenuhi.
Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta menegaskan pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak lain diperbolehkan, tetapi harus mengikuti aturan.
Baca Juga:Direktur Ditahan KPK, Terungkap Nama Perusahaan Maktour PT Makassar Toraja
“Siapapun bisa memanfaatkan, tetapi ada tata caranya. Harus ada izin Pak Gubernur, bayar sewa, atau mendapat persetujuan dari Ketua DPRD,” ujarnya.
Penertiban aset Pemprov Sultra juga mengingatkan kembali pada sejumlah persoalan pemanfaatan lahan pemerintah oleh pihak lain, termasuk bangunan milik mantan Gubernur Sultra Nur Alam di atas lahan Pemprov Sultra di Jalan Ahmad Yani, Kendari, yang sempat menjadi objek penertiban pada Januari 2026.
Meski demikian, Pemprov Sultra belum menyatakan bangunan tersebut termasuk dalam daftar 800 aset yang saat ini ditertibkan.
Andi menegaskan penataan aset dilakukan agar kekayaan daerah tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau dimanfaatkan, bisa dirasakan oleh masyarakat,” katanya.