- Nama Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba tercatat dalam Desil 4 DTSEN kategori penerima bantuan sosial pemerintah.
- Kadis Sosial Toraja Utara Elias Madi Para'pak membenarkan hal tersebut setelah Eva mendatangi kantornya pada Selasa, 8 September 2026.
- Eva meminta BPS dan Dinas Sosial menelusuri data tersebut karena ia memiliki kekayaan Rp16,17 miliar tanpa utang.
SuaraSulsel.id - Nama Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Desil 4.
Posisi tersebut menjadi sorotan lantaran Desil 4 merupakan kelompok masyarakat yang berada pada peringkat 31-40 persen tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
Kelompok ini masih masuk dalam kategori yang menjadi sasaran sejumlah program bantuan sosial pemerintah, seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako hingga penerima bantuan BPJS.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para'pak juga membenarkan nama Eva Stevany Rataba tercantum dalam Desil 4.
Baca Juga:Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi
Elias mengatakan pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut setelah Eva datang langsung ke kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk mempertanyakan status datanya.
"Iya, jadi sekitar bulan lalu Ibu Eva Rataba datang ke kantor mempertanyakan namanya masuk dalam daftar PKH. Setelah kami cek, memang benar Ibu Eva masuk Desil 4. Desil 4 masih masuk dalam kategori penerima PKH," kata Elias saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2026.
Elias menjelaskan sistem desil digunakan pemerintah untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok atau desil, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi.
Dalam skema tersebut, masyarakat yang berada pada desil tertentu dapat menjadi sasaran berbagai program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
Baca Juga:Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
Elias mengatakan persoalan data penerima bantuan sosial tidak terlepas dari mekanisme pendataan yang menggunakan basis data pemerintah.
Data tersebut kemudian digunakan untuk menentukan kelompok kesejahteraan masyarakat.
Dinas Sosial Toraja Utara pun telah mengusulkan pemutakhiran data kepada BPS. Langkah tersebut dilakukan agar data yang digunakan untuk menentukan sasaran program bantuan sosial dapat semakin sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
"Kalau ada data yang tidak sesuai, memang perlu dilakukan pemutakhiran. Kami sudah beberapa kali mengusulkan pemutakhiran data kepada BPS," kata Elias.
Eva sendiri menegaskan dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH maupun menerima bantuan tersebut.
Karena itu, dia meminta agar proses masuknya nama dirinya ke dalam DTSEN ditelusuri secara menyeluruh.