- Pemerintah Kecamatan Biringkanaya membongkar tiga bangunan semipermanen di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Rabu, 9 September 2026.
- Tindakan penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum dan saluran drainase yang telah diduduki selama 20 tahun.
- Proses pembongkaran melibatkan aparat gabungan secara humanis untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kecamatan Biringkanaya membongkar tiga bangunan semipermanen yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan area drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (9/9/2026).
Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan saluran drainase yang selama ini digunakan untuk bangunan.
Tiga bangunan tersebut diketahui telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun. Keberadaannya berada di atas area yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan saluran drainase.
Camat Biringkanaya Maharuddin mengatakan, penertiban dilakukan bukan sekadar membongkar bangunan, tetapi memastikan area yang merupakan fasum dan drainase dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga:Darurat Kekeringan di Makassar: Warga Krisis Air Bersih
"Penertiban ini bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasum dan drainase agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.
Pembongkaran dilakukan secara persuasif dan humanis oleh jajaran Trantib bersama personel BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya. Pemerintah kecamatan juga melibatkan Pemerintah Kelurahan Pai, Ketua RW 011, Ketua RT setempat, serta Satlinmas.
Maharuddin mengatakan, komunikasi dengan pihak yang menempati bangunan menjadi bagian penting dalam proses penertiban. Pendekatan tersebut dilakukan agar pembongkaran berjalan aman dan tidak menimbulkan gesekan.
Menurut dia, keberadaan bangunan di atas drainase berpotensi mengganggu fungsi saluran, terutama karena drainase merupakan bagian dari infrastruktur yang dibutuhkan untuk mengalirkan air.
"Di lapangan, petugas bersama warga melakukan penataan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi sekitar," tuturnya.
Baca Juga:3.000 Kg Cabai Rawit di Makassar Dijual ke Sulawesi Utara
Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dalam mengembalikan ruang publik dan fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Kecamatan Biringkanaya juga menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang telah berdiri sekitar 25 tahun di atas fasilitas umum di Jalan Poros Paccerakkang, samping Taman Patung Ayam, Kelurahan Daya, pada awal September 2026.
Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya mengenai pemanfaatan fasilitas umum dan ruang publik.
"Kami Pemerintah Kecamatan Biringkanaya berharap penataan kawasan secara bertahap dapat menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, serta mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dinikmati seluruh masyarakat," kata Maharuddin.