Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja

Fuad Hasan terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji pada 18 Juni 2026

Muhammad Yunus
Selasa, 23 Juni 2026 | 20:11 WIB
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur tertawa saat ditanya soal dugaan keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar yang diperoleh dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa pegawai PT Maktour pada 23 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
  • Penyidikan kasus ini telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya sebagai pelaku utama.
  • Audit BPK per 27 Februari 2026 menunjukkan kasus korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengisian kuota haji khusus di biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour) milik Fuad Hasan Masyhur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dengan cara memeriksa seorang pegawai Maktour berinisial RIF sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa ini.

"Saksi hadir, dan didalami pengetahuannya terkait pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan di Maktour," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (23/6).

Sementara itu, Fuad Hasan terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji pada 18 Juni 2026.

Baca Juga:Ciri Haji Mabrur Menurut Gubernur Andi Sudirman, Apakah Anda Termasuk?

KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Baca Juga:Angka Kematian Jemaah Haji Sulsel Tinggi, Gus Irfan: Ada yang Harus Dibenahi!

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini