- Polda Sulawesi Tenggara menyegel lokasi tambang PT BBDM di Kabupaten Buton pada Sabtu, 30 Mei 2026.
- Tindakan tegas tersebut dilakukan kepolisian untuk menindaklanjuti status quo lahan dari Bareskrim Polri terkait pemalsuan dokumen.
- Penyegelan bertujuan mencegah konflik sosial serta menghentikan aktivitas operasional alat berat di area konsesi pertambangan tersebut.
SuaraSulsel.id - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyegel lokasi operasional pertambangan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapuntori Kabupaten Buton, Provinsi Sultra.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Edi Raharjono dihubungi dari Kendari, mengatakan personel kepolisian tersebut telah diterjunkan langsung ke lokasi objek hukum tersebut, pada Sabtu (30/5).
Dia mengatakan langkah tegas tersebut dilakukan menyusul adanya surat resmi dari Bareskrim Polri Nomor B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim terkait status lahan yang kini menjadi status quo.
"Iya benar personel Unit Satu turun ke lokasi PT BBDM dalam rangka meminta pemberhentian seluruh aktivitas," kata Edi, dikutip dari Antara, Senin 1 Juni 2026.
Baca Juga:Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?
Menurut Edi, penghentian total aktivitas penambangan PT BBDM versi Yori Yusran itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas di masyarakat.
Selain itu tindakan penertiban itu dilakukan guna menjaga kelancaran proses penyidikan di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan pihak Yori Yusran sebagai terlapor.
"Berdasarkan pantauan di lapangan tim penyidik yang beranggotakan delapan personel menemukan sejumlah bukti aktivitas alat berat di area konsesi. Kami mendapati beberapa titik bukaan lahan baru serta tumpukan komoditas ore nikel di sekitar lokasi pertambangan," ujarnya.
Dia menjelaskan di lokasi tersebut pihaknya menemukan beberapa unit alat berat yang terdiri dari 10 unit ekskavator 12 unit dump truck dan dua unit wales tampak bersiaga.
"Polisi juga mengendus adanya aktivitas pemindahan ore nikel ke fasilitas dermaga khusus berdasarkan bukti rekaman video warga tertanggal 25 Mei 2026," ujarnya.
Baca Juga:Gagal Jadi Direksi PAM-TM? Ini Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Wali Kota Palopo
Sementara itu, Humas sekaligus Kuasa Hukum PT BBDM Mustaqim berdalih bahwa pihak direksi versi Yori Yusran telah menghentikan kegiatan penambangan sejak munculnya surat pembekuan aktivitas dari Bareskrim Polri.
Mustaqim mengklaim bahwa pergerakan kendaraan dan alat berat di lapangan belakangan ini bukan untuk menambang, melainkan hanya sebatas pemeliharaan infrastruktur jalan.
"Kami menambang saat RKAB PT BBDM keluar. Namun setelah muncul masalah itu aktivitas kami hentikan. Saat ini hanya ada perbaikan jalan dan jembatan saja," ucap Mustakim.