Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi

Mereka melakukan penyerangan ke sekelompok warga yang sedang melintas atau berkumpul di pinggir jalan

Muhammad Yunus
Rabu, 27 Mei 2026 | 16:53 WIB
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
Unit Jatanras Polres Maros mengamankan para pelaku geng motor yang melakukan penyerangan terhadap warga secara acak, di Maros, Rabu (27/5/2026) [Suara.com/ANTARA/HO-Polres Maros]
Baca 10 detik
  • Unit Jatanras Polres Maros meringkus sepuluh anggota geng motor yang menyerang warga menggunakan anak panah pada Rabu, 27 Mei 2026.
  • Aksi penyerangan oleh komplotan tersebut menyebabkan dua orang warga mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit.
  • Polisi menyita barang bukti senjata tajam dan memproses para pelaku secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

SuaraSulsel.id - Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros, Polda Sulawesi Selatan bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili meringkus komplotan geng motor yang meresahkan dan menyerang warga dengan menggunakan anak panah.

Kepala Seksi Humas Polres Maros AKP Ahmad dalam keterangannya diterima di Makassar, menyebutkan para pelaku diamankan usai melakukan aksinya menyerang warga secara acak dengan menggunakan senjata tajam serta anak panah dan ketapel.

"Ada 10 orang yang diamankan. Mereka sangat meresahkan dan mereka membawa senjata tajam dan anak panah, kemudian mengancam warga, bahkan melepaskan anak panah secara acak," ujarnya, Rabu 27 Mei 2026.

Ahmad mengatakan aksi brutal komplotan ini bermula ketika para pelaku konvoi ugal-ugalan pada malam hari. Tanpa alasan yang jelas, mereka melakukan penyerangan ke sekelompok warga yang sedang melintas atau berkumpul di pinggir jalan.

Baca Juga:Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah ke arah warga,” ungkapnya.

Dalam kejadian itu, dua orang warga dilaporkan mengalami luka tancap anak panah di bagian punggung dan tangan, mereka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah melepaskan anak panahnya, para pelaku langsung melarikan diri. Pihak kepolisian yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan serta pengerjaan terhadap para pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, kata Ahmad, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya, di antaranya busur panah dan parang.

Sebagian besar pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur, namun kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku dengan pendampingan pihak terkait.

Baca Juga:Sampai di Puncak, Pendaki Gunung Tewas Disambar Petir

”Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Ahmad.

Saat ini, Polres Maros masih melakukan pengembangan untuk mengejar anggota geng motor lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini