- Polres Gowa segera menetapkan tersangka perusakan Lapas Narkotika Bolangi, Sungguminasa, yang terjadi pada Senin, 25 Mei lalu.
- Penyidik telah memeriksa lima orang serta mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca, senjata tajam, dan busur panah.
- Aksi unjuk rasa anarkis oleh puluhan orang tersebut mengakibatkan kerusakan fasilitas negara dan perampasan ponsel milik pegawai.
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa segera menetapkan tersangka kasus dugaan perusakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala Satreskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, di Gowa, Rabu, mengatakan polisi telah memeriksa lima orang terkait insiden tersebut.
“Khusus di Polsek Bontomarannu, ada lima orang sudah diperiksa. Dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” kata Arman.
Ia mengatakan polisi juga menemukan sejumlah barang bukti saat olah tempat kejadian perkara, di antaranya pecahan kaca, dua kursi, pecahan batu, senjata tajam, dan busur panah.
Baca Juga:Polisi Bongkar Jalur Sabu Malaysia-Makassar, Residivis Kembali Ditangkap
Menurut dia, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani Polsek Bontomarannu dengan dukungan penyidik Polres Gowa.
Arman menambahkan personel Polsek Bontomarannu telah diinstruksikan memantau situasi pascainsiden di lapas tersebut.
“Kami harapkan masyarakat tidak terpengaruh dengan kejadian ini dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bolangi Sungguminasa, Gunawan, mengatakan aksi unjuk rasa anarkis dilakukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum pada Senin (25/5) sekitar pukul 15.00 Wita.
Menurut dia, massa datang secara konvoi dan masuk hingga ke area pintu lapas sebelum terjadi aksi pelemparan dan perusakan fasilitas.
Baca Juga:Polisi Diserang Warga Saat Penggerebekan Narkoba di Palu
“Mereka melempar kaca layanan, membanting meja dan kursi, serta melakukan pembakaran ban,” katanya.
Gunawan menyebut sekitar 40 orang terlibat dalam aksi tersebut. Sejumlah pegawai lapas sempat merekam kejadian, tetapi dihalangi dan telepon selulernya dirampas.
Ia mengatakan delapan orang sempat diamankan usai kejadian. Dari hasil tes urine, dua orang diduga positif narkoba.
“Kami sudah melaporkan perusakan fasilitas negara ini ke Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa,” ujar Gunawan.
Sebelumnya, massa aksi mendatangi lapas sambil berorasi dan membakar ban bekas.
Mereka juga mencoret dinding bertuliskan “bandar narkoba”, memecahkan kaca, dan merusak kursi karena menduga ada peredaran narkoba di dalam lapas.