- Polda Maluku menyerahkan tersangka mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM kepada Kejaksaan Negeri Piru terkait kasus pencabulan anak.
- Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Rabu 20 Mei setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum setempat.
- Tersangka yang sempat buron selama tiga tahun tersebut dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Rabu (20/5).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Polda Maluku berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Baca Juga:Polisi Olah TKP Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konawe Selatan
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tanggal 20 Juli 2023 dengan pelapor atas nama Agnes Seluholo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik bernomor polisi DE 1800 AO yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Rositah mengatakan, tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun.
“Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun. Namun tim penyidik terus melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga:Tampang Pelaku Lowongan Kerja Palsu, Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” katanya menegaskan.
Ia menyampaikan, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum berjalan baik hingga perkara memasuki tahap penuntutan.
Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit TK III Bhayangkara Ambon dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selama pelaksanaan Tahap II berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.