Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil

Layanan baru untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan

Muhammad Yunus
Kamis, 21 Mei 2026 | 14:20 WIB
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan layanan baru untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Dinas Dukcapil Kota Makassar bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar menghadirkan layanan sidang di kantor Dukcapil setempat.
  • Warga kini dapat mengurus administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan secara praktis tanpa harus mendatangi kantor pengadilan.
  • Program yang dimulai bulan lalu ini memfasilitasi perkara sederhana melalui satu kali sidang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan layanan baru untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.

Melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar, proses sidang kini dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar tanpa masyarakat harus datang ke pengadilan.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan inovasi tersebut dibuat untuk mempercepat pelayanan sekaligus memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Layanan ini memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan. Sidang bisa dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil,” kata Hatim, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga:Kementerian ESDM Lelang Blok Migas di Selat Makassar

Ia menjelaskan, Dukcapil akan melakukan pendataan warga yang membutuhkan layanan tersebut, kemudian membantu proses administrasi mulai dari pengumpulan berkas hingga penjadwalan sidang.

Setelah jadwal ditetapkan, pihak Pengadilan Negeri Makassar akan mengirim hakim untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil.

Dengan mekanisme itu, warga cukup mendatangi kantor Dukcapil tanpa perlu lagi mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.

Menurut Hatim, program tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.

“Jika syarat penerbitan dokumen membutuhkan penetapan pengadilan, maka kami akan fasilitasi dengan menghadirkan hakim langsung ke kantor Dukcapil,” ujarnya.

Baca Juga:Sampah 1.200 Ton Per Hari, Pengamat: PSEL Makassar Tak Bisa Ditunda

Program ini mulai berjalan sejak bulan lalu dan disebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai lebih sederhana dan efisien.

Hatim menambahkan, layanan tersebut diperuntukkan bagi perkara sederhana yang tidak memerlukan persidangan berulang sehingga bisa diselesaikan hanya dalam satu kali sidang.

“Tujuan utamanya mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat. Untuk perkara sederhana cukup satu kali sidang dan dapat dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini