- Pemerintah Kabupaten Kolaka mewajibkan ASN bersepeda ke kantor setiap Kamis guna mendukung kebijakan efisiensi energi dan penghematan BBM.
- Sekda Kolaka menetapkan area perkantoran sebagai zona bebas kendaraan bermotor berdasarkan surat edaran resmi tertanggal 13 April 2026.
- Satpol PP akan mengawasi kepatuhan ASN dan memberikan pembinaan bagi pelanggar aturan tersebut di seluruh lingkungan kantor pemerintah.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara mewajibkan Aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan sepeda setiap hari Kamis sebagai moda transportasi menuju kantor guna mendukung kebijakan efisiensi energi dan penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Akbar saat ditemui di Kolaka, Kamis (21/5), mengatakan bahwa kebijakan ini diwujudkan dengan menetapkan hari Kamis sebagai hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day) di seluruh area perkantoran pemerintah di wilayah Kabupaten Kolaka.
"Hari Kamis sebagai hari bebas kendaraan bermotor di seluruh area perkantoran pemerintah di wilayah Kabupaten Kolaka. Kendaraan bermotor, baik dinas maupun pribadi, dilarang memasuki dan parkir di dalam area kantor pada hari itu demi mendukung efisiensi energi," kata Akbar.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran 000.8.6.1/102/S.01/2026 pada 13 April 2026 dalam upaya nyata dalam mendukung kebijakan efisiensi energi. Namun, larangan ini dikecualikan bagi kendaraan operasional pelayanan darurat seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan kebersihan, dan kendaraan operasional mendesak lainnya.
Baca Juga:Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN
Akbar menyebutkan bahwa untuk pengawasan di lapangan pihaknya telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan dinas terkait lainnya agar melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di seluruh area perkantoran guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan hari bebas kendaraan bermotor
"ASN yang melanggar kebijakan ini akan kami berikan pembinaan," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait bagi ASN yang memiliki jarak rumah cukup jauh dari kantor, pemerintah memberikan kelonggaran dan fleksibilitas dalam penerapannya di lapangan.
"Kita menyesuaikan lah. Kita tidak bisa paksakan mulai bersepeda dari rumah yang sangat jauh. Paling tidak bagaimana tertib di lingkungan kantor ini, dia naik sepeda. Mungkin bisa disesuaikan, misalnya naik motor dulu sampai di titik tertentu, lalu melanjutkan dengan sepeda ke kantor," jelasnya.
Akbar menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh dinas di bawah naungan Pemkab Kolaka karena target utamanya adalah efisiensi energi.
Baca Juga:Andi Sudirman: Komcad ASN Sulsel Harus Jadi Teladan
Selain untuk penghematan, momentum hari Kamis juga diisi dengan kegiatan kerja bakti di pagi hari, sekaligus menjadi sarana olahraga bagi para ASN demi menjaga kebugaran.