- SPPG dilarang memecat relawan dapur Makan Bergizi Gratis meskipun terdapat pengurangan jumlah penerima manfaat oleh BGN
- Pengurangan penerima manfaat terjadi karena kebijakan pemerataan dan munculnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi baru
- Honor relawan dapur kini dapat menggunakan mekanisme penggantian biaya riil (at cost) sesuai bukti pengeluaran yang sah
Pihak yang berwenang akan memeriksa dan memverifikasi kebenaran serta kewajaran bukti pengeluaran yang diajukan.
Wakil Kepala BGN yang membidangi Investigasi dan Komunikasi Publik itu kemudian menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 115 tahun 2025, penerima manfaat MBG semakin diperluas.
Penerima MBG kini tak hanya siswa sekolah, siswa madrasah, dan santri, serta ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
Tenaga pendidik, termasuk guru sekolah negeri, tenaga honorer, guru swasta, ustadz pesantren, maupun santri di pesantren salaf yang tidak berafiliasi dengan Kementerian Agama, kader PKK dan Posyandu juga menjadi penerima manfaat MBG.
“Ketika program MBG ini dirancang, Pak Prabowo ingin seluruh siswa bisa makan makanan bergizi agar tumbuh dan berkembang dengan baik. Jangan sampai ada anak Indonesia yang tidak bisa makan. Beliau bahkan menginginkan agar semua orang miskin, disabilitas, para lansia, anak-anak putus sekolah, anak jalanan, anak-anak pemulung, semua menjadi penerima MBG,” kata Nanik.
Baca Juga:Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Lakukan Penanganan Penuh