Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar

Polrestabes Makassar mengungkap tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mengerikan. Pelakunya adalah ayah kandung, ayah tiri, dan guru

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 14:03 WIB
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
  • Ayah kandung di Makassar hamili putrinya yang berusia 15 tahun setelah diperkosa sejak umur 7.
  • Polisi juga ungkap kasus guru perkosa murid 12 tahun dan ayah tiri hamili anak hingga melahirkan.
  • Pakar sebut pelaku manfaatkan relasi kuasa dan minimnya pendidikan seks jadi akar masalah.

SuaraSulsel.id - Tubuh kecilnya dipaksa menanggung beban rahim yang membesar terlalu cepat. Di usianya yang baru 15 tahun, gadis belia yang masih duduk di bangku kelas dua SMP itu harus menghadapi kenyataan pahit: ia hamil.

Selama berminggu-minggu, mual yang tak kunjung reda dianggap sang ibu hanya sebagai lelah belajar.

Hingga suatu hari, perut yang mulai membuncit tak bisa lagi disembunyikan. Dunia keluarga kecil itu runtuh seketika.

Dengan isak tangis, sang anak akhirnya mengaku, pria yang merenggut masa depannya adalah orang yang seharusnya melindunginya: ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga:Guru SD Perkosa Siswi Berulang Kali Ditetapkan Tersangka

Pelaku, MA (38), seorang petugas keamanan, tega melakukan perbuatan bejat itu berulang kali, mengubah rumah yang seharusnya menjadi surga menjadi neraka bagi putrinya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan kisah tragis ini. Kejahatan MA ternyata telah berlangsung lama, sebuah luka yang dipendam korban selama bertahun-tahun.

"Setelah berusia 15 tahun sudah haid dan ternyata hamil. Saat ini kondisi korban sedang hamil satu bulan," kata Arya kepada media, Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurut Arya, kekerasan seksual itu dilakukan MA sejak korban masih berusia 7 tahun. Selama delapan tahun, korban membungkam mulutnya rapat-rapat di bawah bayang-bayang ancaman.

"Kalau motifnya itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri," beber Arya.

Baca Juga:Siswa SMA di Makassar Ikut Pemilihan OSIS Serentak, Mirip Pemilu!

"Korban selama ini diam karena takut. Ia diancam akan dipukul oleh tersangka jika membeberkan kejadian tersebut."

Kini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara putrinya, sang korban, dititipkan di UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk pemulihan psikologis.

Rentetan Kasus Predator Orang Dekat

Ilustrasi pelecehan seksual anak [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Ilustrasi pelecehan seksual anak [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Ironisnya, kasus MA hanyalah puncak dari gunung es. Di waktu yang bersamaan, Kombes Pol Arya Perdana juga merilis dua kasus predator seks lainnya yang tak kalah mengerikan.

Seorang ayah tiri tega memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan. Kasus ini baru terungkap setelah bayi itu lahir, dan pelaku kini menjadi buronan.

"Kasus ini termasuk pemerkosaan karena ada unsur pemaksaan, ancaman, dan kekerasan fisik terhadap korban," jelas Arya. "Kami bakal kejar. Insya Allah segera tertangkap."

Predator lainnya datang dari lingkungan pendidikan. Seorang guru berinisial IP ditangkap setelah memperkosa muridnya yang baru berusia 12 tahun.

Modusnya, menawarkan les tambahan sebagai kedok untuk memulai aksi bejatnya.

"Jadi awalnya pelaku menawarkan les tambahan kepada korban. Di situlah mulai terjadi perbuatan cabul seperti meraba bagian sensitif tubuh anak," ungkap Arya.

Perilaku itu berlanjut ke persetubuhan yang dilakukan hingga tujuh kali.

Kasus ini terungkap setelah orang tua melihat perubahan drastis pada sikap anaknya yang menjadi murung dan ketakutan.

Hasil visum mengonfirmasi adanya luka robek di bagian vital korban.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Serta penambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua dan tenaga pendidik," tegas Arya.

Mengapa Terus Terjadi?

Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Wikimedia Commons/Alnauval)
Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Wikimedia Commons/Alnauval)

Psikolog Anak di Makassar, Nurul, menjelaskan bahwa kekerasan seksual pada anak sulit terdeteksi karena pelaku adalah orang terdekat yang memanfaatkan hubungan emosional untuk membungkam korban.

"Banyak anak yang dipaksa diam lewat ancaman, malu atau manipulasi kasih sayang," katanya, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Menurut data DP3A Sulsel, dari 1.484 kasus kekerasan di tahun 2024, 981 kasus menimpa anak-anak, dengan korban terbanyak justru di kelompok usia 0-5 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprov Sulsel, Andi Mirna, menyebut fenomena ini sebagai krisis empati dan moral. Ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama.

"Orang tua harus belajar menjadi pendengar yang aman bagi anak. Jangan marah ketika anak bercerita. Karena begitu anak merasa takut, mereka akan memilih diam dan di situlah kekerasan akan berulang," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini