Guru SD Perkosa Siswi Berulang Kali Ditetapkan Tersangka

Ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton di Mapolrestabes Makassar

Muhammad Yunus
Kamis, 02 Oktober 2025 | 19:32 WIB
Guru SD Perkosa Siswi Berulang Kali Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi pelecehan seksual anak [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • IPT disebut menyetubuhi siswinya berulang kali
  • Modusnya mengajak korban untuk ikut bimbingan belajar secara gratis
  • Sekolah harus mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

SuaraSulsel.id - Polisi menetapkan IPT (32) sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswinya sendiri, SKA (12).

Wali kelas di SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Makassar, sejak Rabu, 1 Oktober 2025.

"Iya, sudah kita tetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto, Kamis, 2 Oktober 2025.

IPT disebut menyetubuhi siswinya berulang kali. Modusnya adalah mengajak korban untuk ikut bimbingan belajar secara gratis.

Baca Juga:Siswa SMA di Makassar Ikut Pemilihan OSIS Serentak, Mirip Pemilu!

Dugaan pelecehan tersebut berlangsung berulang kali, sejak Februari hingga Juli 2025.

Kata Ariyanto, pihaknya hingga kini masih terus menggali keterangan terduga pelaku. Termasuk adanya korban lain yang belum melapor.

"Masih terus kita dalami," ucapnya.

Selain ditetapkan tersangka, IPT juga kini dinonaktifkan sementara sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga:Wali Kota Buka Asnawi Mangkualam Cup 2025: Jangan Jadi Pertandingan Karate!

Apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik yang seharusnya memberi perlindungan dan teladan bagi murid-muridnya.

"Tindakan oknum guru ini tidak manusiawi, perbuatan bejat. Tidak ada tolerir untuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru kepada muridnya. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegas Achi.

Ia juga mengajak seluruh satuan pendidikan di Makassar untuk lebih proaktif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di sekolah dengan mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Achi pun mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.

Sementara itu, ia memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan maksimal, baik secara psikologis maupun hukum.

"Kami ingin pastikan korban mendapat perlindungan penuh dan pendampingan agar bisa pulih dari trauma. Di sisi lain, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini