- Muallim Bahar mencabut gugatannya secara tiba-tiba di Kantor Pengadilan Negeri
- Sidang perdana oleh majelis di pengadilan setempat pada 25 September 2025 dipastikan batal
- Gugatan tersebut atas kerugian materiil termasuk harta benda dan aset negara yang dibakar massa
SuaraSulsel.id - Seorang warga Kota Makassar Muhammad Sulhadrianto Agus yang menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan senilai Rp800 miliar.
Melalui kuasa hukumnya Muallim Bahar mencabut gugatannya secara tiba-tiba di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia sudah cabut gugatannya, (gugatan masuk di PTSP) alasannya tidak tahu kenapa," ujar Humas PN Makassar Sibali singkat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 19 September 2025.
Gugatan tersebut berkaitan dugaan kelalaian pengamanan Polda Sulsel dan jajaran saat terjadi demonstrasi berujung kerusuhan pada 29-30 Agustus 2025.
Baca Juga:53 Tersangka Kerusuhan Makassar: Polisi Buru Dalang di Balik Layar!
Gugatan dimasukkan penggugat didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Paranusa Law Firm ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar melalui melalui E-Court.
Saat situs PTSP diakses secara daring (online), gugat tersebut sudah di cabut.
Atas pencabutan gugatan itu, maka agenda sidang perdana oleh majelis di pengadilan setempat pada 25 September 2025 dipastikan batal.
"Agenda sidang batal karena penggugat sudah mencabut gugatannya di PN Makassar. Kemarin gugatannya dicabut di PTSP. Otomatis sidang tanggal 25 batal, karena dia buat pencabutan gugatan sebelum sidang," kata Sibali.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum penggugat Muallim Bahar belum memberikan alasan yang jelas mengapa gugatan itu sampai dicabut.
Baca Juga:Yusril Belum Butuh Tim Pencari Fakta Kerusuhan Makassar, Kenapa?
"Saya konfirmasi ke prinsipal (pihak penggugat) dulu," katanya dengan singkat .
Sebelumnya, Polda Sulsel digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus melalui kuasa hukumnya senilai total Rp800 miliar.
Gugatan tersebut atas kerugian materiil termasuk harta benda dan aset negara yang dibakar massa seperti Kantor DPRD Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar juga pengrusakan lainnya.
Serta kerugian inmateriil berupa trauma, hilangnya rasa aman, dan ketidakpastian sosial-ekonomi.
Alasan penggugat mengajukan gugatan ke pihak kepolisian karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pengamanan saat demonstrasi.
Hingga terjadi aksi anarkis sampai pembakaran dua kantor dewan termasuk puluhan kendaraan serta menimbulkan korban jiwa.