Penggugat Polda Sulsel Rp800 Miliar Cabut Laporan, Ada Apa ?

Gugatan tersebut berkaitan dugaan kelalaian pengamanan Polda Sulsel

Muhammad Yunus
Jum'at, 19 September 2025 | 17:28 WIB
Penggugat Polda Sulsel Rp800 Miliar Cabut Laporan, Ada Apa ?
Gedung Pengadilan Negeri Makassar [Suara.com/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Muallim Bahar mencabut gugatannya secara tiba-tiba di Kantor Pengadilan Negeri
  • Sidang perdana oleh majelis di pengadilan setempat pada 25 September 2025 dipastikan batal
  • Gugatan tersebut atas kerugian materiil termasuk harta benda dan aset negara yang dibakar massa

SuaraSulsel.id - Seorang warga Kota Makassar Muhammad Sulhadrianto Agus yang menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan senilai Rp800 miliar.

Melalui kuasa hukumnya Muallim Bahar mencabut gugatannya secara tiba-tiba di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

"Dia sudah cabut gugatannya, (gugatan masuk di PTSP) alasannya tidak tahu kenapa," ujar Humas PN Makassar Sibali singkat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 19 September 2025.

Gugatan tersebut berkaitan dugaan kelalaian pengamanan Polda Sulsel dan jajaran saat terjadi demonstrasi berujung kerusuhan pada 29-30 Agustus 2025.

Baca Juga:53 Tersangka Kerusuhan Makassar: Polisi Buru Dalang di Balik Layar!

Gugatan dimasukkan penggugat didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Paranusa Law Firm ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar melalui melalui E-Court.

Saat situs PTSP diakses secara daring (online), gugat tersebut sudah di cabut.

Atas pencabutan gugatan itu, maka agenda sidang perdana oleh majelis di pengadilan setempat pada 25 September 2025 dipastikan batal.

"Agenda sidang batal karena penggugat sudah mencabut gugatannya di PN Makassar. Kemarin gugatannya dicabut di PTSP. Otomatis sidang tanggal 25 batal, karena dia buat pencabutan gugatan sebelum sidang," kata Sibali.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum penggugat Muallim Bahar belum memberikan alasan yang jelas mengapa gugatan itu sampai dicabut.

Baca Juga:Yusril Belum Butuh Tim Pencari Fakta Kerusuhan Makassar, Kenapa?

"Saya konfirmasi ke prinsipal (pihak penggugat) dulu," katanya dengan singkat .

Sebelumnya, Polda Sulsel digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus melalui kuasa hukumnya senilai total Rp800 miliar.

Gugatan tersebut atas kerugian materiil termasuk harta benda dan aset negara yang dibakar massa seperti Kantor DPRD Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar juga pengrusakan lainnya.

Serta kerugian inmateriil berupa trauma, hilangnya rasa aman, dan ketidakpastian sosial-ekonomi.

Alasan penggugat mengajukan gugatan ke pihak kepolisian karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pengamanan saat demonstrasi.

Hingga terjadi aksi anarkis sampai pembakaran dua kantor dewan termasuk puluhan kendaraan serta menimbulkan korban jiwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini