Yusril Belum Butuh Tim Pencari Fakta Kerusuhan Makassar, Kenapa?

Pemerintah menghormati langkah hukum yang ditempuh bagi mereka yang merasa tidak bersalah

Muhammad Yunus
Rabu, 10 September 2025 | 15:00 WIB
Yusril Belum Butuh Tim Pencari Fakta Kerusuhan Makassar, Kenapa?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (10/9/2025) [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]
Ringkasan Berita

SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra angkat suara.

Soal desakan masyarakat sipil agar aktivis yang ditahan pasca demo pada 29 Agustus 2025 dibebaskan. Termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Menurut Yusril, wajar jika muncul tuntutan semacam itu. Ia menyebut pemerintah juga tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh bagi mereka yang merasa tidak bersalah.

"Kalau merasa tidak bersalah, silakan melakukan perlawanan hukum. Itu hak yang dijamin negara," ujarnya di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 10 September 2025.

Baca Juga:Kekerasan Seksual di Kabupaten Gowa, Aktivis Minta Polisi Profesional

Yusril mengaku telah menemui langsung para aktivis yang kini mendekam di tahanan.

Ia menegaskan, proses hukum harus tetap berjalan, tetapi pemerintah membuka ruang untuk meninjau lebih jauh kasus per kasus.

Yusril mencontohkan penanganan di Jakarta, di mana dari 1.400 orang yang sempat ditangkap, 500 orang dibebaskan dalam dua hari.

Terkini, tersisa 68 orang yang masih dalam penyidikan.

"Semua tergantung perkembangan penyidikan. Kalau alat buktinya kuat, akan dilanjutkan ke pengadilan. Kalau tidak, bisa dipertimbangkan langkah restoratif justice," kata Yusril.

Baca Juga:Program Hilirisasi Nikel Gibran Rakabuming Ditentang Aktivis Lingkungan: "Menghancurkan Masa Depan Sulawesi"

Meski demikian, Yusril sempat turun tangan langsung untuk meminta pembebasan seorang pelajar SMA yang ditahan bersama para demonstran.

Alasannya, sang pelajar dalam waktu dekat akan menghadapi ujian sekolah.

"Saya sudah minta ke Kapolda untuk mempercepat prosesnya. Jadi tinggal 67 orang lagi yang kita tunggu perkembangan penyidikannya," jelasnya.

Ia juga menambahkan, bila nantinya ada yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, opsi penangguhan penahanan masih terbuka.

Namun ia menekankan, semua proses tetap harus berjalan sesuai koridor hukum.

Pernyataan Yusril muncul di tengah menguatnya gelombang protes dari masyarakat sipil, aktivis, hingga kelompok pro-demokrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini