Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi

Korban dipaksa menggugurkan janin hasil hubungannya dengan kekasih

Muhammad Yunus
Rabu, 17 September 2025 | 13:52 WIB
Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi
Empat pelaku ditangkap polisi setelah memaksa anak di bawah umur melakukan aborsi [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Janin berusia 8 bulan dari kandungan NU lalu dibawa ke belakang rumah salah seorang tersangka di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe untuk dikuburkan.

Namun, aksi jahat itu tidak bertahan lama. NU memberanikan diri mengadu kepada orang tuanya pada Rabu, 10 September 2025.

Keluarga korban yang merasa tak terima lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan empat orang pelaku.

"Kita langsung bergerak cepat saat ini ada empat pelaku ditangkap," tegas Ali.

Baca Juga:Polisi Sebut Korban Tewas di Bulukumba Perakit Bom

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menggali makam anak NU. Jasad bayi prematur itu kemudian langsung dibawa ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk divisum demi kelengkapan alat bukti.

"Tim gabungan juga mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan," ungkapnya.

Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, Selasa, 16 September 2025.

Mereka adalah NR (49), ibu dari RA, otak di balik aborsi yang menginisiasi dan mengintimidasi korban.

Kemudian, SS (43), penjaga kos, penyedia lokasi, pencari bidan, dan pemesan obat.

Baca Juga:Bom Ikan Meledak Tewaskan Pemilik Rumah di Bulukumba

HF (33), bidan yang melakukan aborsi.

RA (17), pacar NU dan ayah dari bayi, yang juga terlibat dalam penguburan.

RS (28) kakak kandung RA yang ikut mengubur bayi NU.

"Empat tersangka sudah ditahan, satu lagi masih DPO yaitu RS kakak kandung pacar korban," bebernya.

Ali menyebut para tersangka dijerat Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA (17) berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini