Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi

Korban dipaksa menggugurkan janin hasil hubungannya dengan kekasih

Muhammad Yunus
Rabu, 17 September 2025 | 13:52 WIB
Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi
Empat pelaku ditangkap polisi setelah memaksa anak di bawah umur melakukan aborsi [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • NR memaksa NU untuk menggugurkan kandungan
  • Janin berusia 8 bulan dari kandungan NU lalu dibawa ke belakang rumah untuk dikubur
  • Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka

SuaraSulsel.id - Malang nasib dialami NU, seorang siswi SMK berusia 16 tahun di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ia dipaksa menggugurkan janin, hasil dari hubungannya dengan kekasihnya, RA (17).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengatakan kejadian berawal pada Kamis, 4 September 2025 malam.

Saat itu NR (48) yang merupakan ibu kandung RA mengajak korban dengan cara baik-baik untuk bertemu di sebuah indekos di Kecamatan Ujung Bulu.

Baca Juga:Polisi Sebut Korban Tewas di Bulukumba Perakit Bom

Setelah bertemu, NR rupanya memaksa NU untuk menggugurkan kandungannya. Alasannya pelaku tak ingin anaknya menikah muda.

"Dalih pelaku ini tidak mau anaknya nikah muda," ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 17 September 2025.

Ali menyebut usia kandungan korban saat digugurkan sudah 8 bulan. NU terpaksa menuruti permintaan ibu kekasihnya karena tak punya pilihan.

Korban juga mengaku diintimidasi dan diancam oleh NR jika tak menuruti perintahnya.

"Korban diintimidasi. Diancam untuk untuk mengugurkan kandungannya," jelas Ali.

Baca Juga:Bom Ikan Meledak Tewaskan Pemilik Rumah di Bulukumba

NR pun sudah menyiapkan dengan matang rencana itu. Ia mengajak penjaga indekos, SS (43) untuk membantu menjalankan aksinya.

"NR dan SS ini berteman. SS yang punya indekos," sebut Ali.

Ali melanjutkan bahwa SS tak hanya menyiapkan tempat untuk mengugurkan kandungan NU.

Ia juga menyiapkan obat penggugur kandungan serta memanggil seorang bidan berinisial HF (33) untuk menggugurkan kandungan secara ilegal

"Tersangka SS ini memanggil bidan. Bidan itu dibayar Rp300 ribu," jelasnya.

Dengan bantuan Bidan HF, proses mengugurkan kandungan itu pun berjalan mulus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini