SuaraSulsel.id - Jajaran unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Gowa melumpuhkan pelaku inisial K (41) yang mengaku anggota TNI dari Satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang ternyata gadungan.
Usai mencuri perhiasan emas seberat 30 gram serta ponsel korban inisial P (20) di rumahnya, Barombong, Kabupaten Gowa.
"Waktu ditangkap pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan dan hendak melarikan diri, anggota terpaksa melumpuhkan dengan tindakan terukur (ditembak) di kaki kirinya," kata Kanit Jatantas Satreskrim Polres Gowa Ipda Iskandar di Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad 15 Juni 2025.
Awalnya, pelaku ditangkap di salah satu rumah, Jalan Rajawali Kota Makassar, setelah menindaklanjuti laporan korban inisial P dengan nomor laporan polisi LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel pada 29 April 2025.
Baca Juga:Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
Saat diinterogasi di Posko Jatanras Gowa, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut.
Ketika dibawa untuk menunjukkan dimana barang bukti disembunyikan, pelaku malah berusaha melarikan diri, hingga akhirnya dilumpuhkan.
Kejadian pencurian emas dan ponsel korban, kata Iskandar, bermula pelaku mengaku sebagai anggota Babinsa TNI.
Mengajak korban beserta keluarganya ke Asrama Armed Mappaodang Makassar dengan alasan pendataan sekaligus pemberian bantuan bahan pokok.
Karena tidak menaruh curiga, korban ikut ke lokasi yang dimaksud. Namun setelah tiba di Asrama Mappaodang, pelaku mendekati adik korban dan berpura-pua ponselnya ketinggalan di rumahnya.
Baca Juga:Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar
Sesampai di sana, pelaku lalu menyuruh membelikan paket data kuota internet.
"Setelah adik korban keluar rumah membeli paket data, saat itulah pelaku ini leluasa masuk ke kamar korban, mencuri emas serta ponsel korban, setelah itu kabur meninggalkan rumah," tutur Iskandar.
Adik korban yang tiba di rumahnya tidak melihat pelaku, kemudian curiga dan menelepon korban yang masih berada di Asrama itu untuk segera pulang.
Saat memeriksa barang berharga di kamarnya, ternyata sudah raib dibawa pelaku, lalu melaporkannya ke kantor polisi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui residivis pernah di penjara pada 2023 lalu karena kedapatan mencuri di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Untuk emas yang dicurinya telah dijual kepada penadah inisial B dan S.
Barang bukti diamankan satu unit ponsel android, satu unit sepeda motor beserta helm dan satu jaket parasut berwarna hijau dipakai pelaku.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Anggota TNI Polri Jadi Target Razia
Tim Gabungan Bidang Propam Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, serta Polisi Militer TNI dari Matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) melaksanakan operasi razia pada sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Razia itu difokuskan pada identitas pengunjung, khususnya memastikan tidak ada anggota TNI maupun Polri berada di lokasi tempat hiburan malam," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto.
Razia tersebut merupakan bagian dari penyambutan Hari Bayangkara ke-79 tahun dengan melibatkan 78 personil gabungan TNI-Polri pada lima club malam di Makassar seperti di Helen’s, Venn Club, dan Elite Club di wilayah Jalan Tanjung Bunga, serta Malibu Club dan Ibiza Club di Jalan Nusantara.
"Hasil pemeriksaan dari operasi di seluruh tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia, tidak ditemukan keberadaan anggota TNI maupun Polri," ujar Didik menekankan.
Meskipun tidak ada anggota yang terjaring dalam operasi razia tersebut, namun seluruh pengunjung di lima THM tersebut tetap diperiksa anggota guna memastikan tidak membawa atau mengkonsumsi narkotika.
Selain itu, pihaknya tetap melakukan pengawasan kepada anggota secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketertiban dan disiplin personil TNI dan Polri, apalagi menjelang Hari Bayangkara ke-79 tahun pada 1 Juli 2025.
Sebelumnya, razia juga dilakukan tim terpadu dari Satpol PP, PTSP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Komisi C DPRD Sulsel dengan melakukan Inspeksi Mendadak (sidak).
Di THM yang tidak memiliki izin operasi Bar dan Diskotik, tapi hanya izin cafe restoran sehingga langsung dilaksanakan penyegelan.
THM yang disegel tim terpadu tersebut masing-masing VENN, HW Tiger, Helen's, Elite Club, Exsodus Club, Ibiza, Helen Pettarani dan Zona Cafe.
DPRD telah menjadwalkan pemanggilan manajemen THM untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (16/6/2025) di Kantor DPRD Sulsel berkaitan izin usahanya.