Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan kepada 6.624 Pegawai

Muhammad Yunus
Kamis, 31 Juli 2025 | 18:23 WIB
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024, Kamis 31 Juli 2025 [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara.

Ia menegaskan bahwa masa kontrak kerja berlaku selama lima tahun. Terhitung sejak tahun 2025 hingga 2030.

Baca Juga:Banyak Aset Pemprov Sulsel Bermasalah, Kejati Turun Tangan!

"Saya berharap ASN Sulsel menjadi pegawai yang profesional dalam bekerja. Selamat bekerja dan mengemban amanah sebagai ASN PPPK Pemprov Sulsel," ucap Andi Sudirman.

“Semoga Allah memudahkan dalam setiap amanah dan tugas. Bersama kita wujudkan Sulsel yang maju dan berkarakter,” tambahnya.

Gubernur juga memberikan penekanan khusus terkait pentingnya profesionalisme di lingkungan birokrasi.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pegawai yang dinilai tidak berkontribusi positif.

Termasuk yang hanya memicu kegaduhan di tempat kerja.

Baca Juga:Meriah dan Bermakna, Pemprov Sulsel Tutup Rangkaian Hari Anak Nasional 2025

“Saya akan mempertimbangkan secara profesional. Saya ingin ASN Sulsel menjadi pegawai profesional,” tegasnya.

Andi Sudirman berharap para PPPK dapat membuktikan integritas dan dedikasi mereka melalui kinerja yang maksimal.

Sekaligus menjaga etika dan sikap sebagai bagian dari pelayanan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini