SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menuntut salah seorang terdakwa sindikat uang palsu Ambo Ala dari total 15 terdakwa dalam kasus ini dengan pidana enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Menuntut terdakwa Ambo Ala pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dan membayar denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama dua bulan," papar JPU Aria Perkasa di PN setempat, Rabu 30 Juli 2025.
JPU juga menyampaikan terdakwa Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 37 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Untuk hal yang memberatkan terdakwa Ambo Ala, yakni perbuatannya merugikan negara, meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara.
Baca Juga:Mangkrak Bertahun-tahun, RS UIN Alauddin Makassar Akhirnya Diresmikan Menag
Sedangkan hal meringankan terdakwa, sopan selama persidangan serta menjadi tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukum pidana sebelumnya.
Sidang lanjutan uang palsu tersebut berlangsung di Ruang Kartika PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel. Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua Hakim Anggota masing-masing Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin dihadiri dua orang JPU yakni Basri Baco dan Aria Perkasa serta pengacara terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ambo Ala dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Untuk agenda pembacaan tuntutan terdakwa Andi Ibrahim sekiranya dibacakan, namun belakangan ditunda karena terdakwa belum siap.
Terdakwa Ambo Ala setelah sidang tidak kuasa menahan tangis lalu memeluk istrinya. Ia turut berperan membantu terdakwa lainnya yaitu Syahruna dan Andi Ibrahim membuat uang palsu.
Baca Juga:Berebut Warisan, Pria di Gowa Tega Tembak Ipar Hingga Nyaris Meninggal
Terdakwa memiliki keterampilan menanam pita pada lembaran kertas uang palsu tersebut sehingga bila dilihat kasat mata mirip uang asli ,namun pada dasarnya palsu bahkan sempat beredar ke masyarakat.
Uang palsu ini diproduksi awalnya di rumah Annar Salahuddin Sampetoding diduga otak dalam kasus ini di Jalan Sunu Makassar.
Selanjutnya dikembangkan terdakwa lain Andi Ibrahim mencetak lebih banyak dengan memanfaatkan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Samata, Jalan HM Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dalam perkara sindikat dan peredaran uang palsu tersebut melibatkan 15 orang terdakwa dengan peran masing-masing, ada yang memproduksi, mengedarkan hingga memasarkannya ke masyarakat. Sejauh ini, sidang berjalan secara maraton terhadap para terdakwa.
Terdakwa masing-masing, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna (pembuat upal), Andi Ibrahim selaku eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Mubin Nasir staf honorer UIN Alauddin, Sattariah Andi Haeruddin dan Irfandi bekas pegawai perbankan BUMN.
Selanjutnya, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani diketahui PNS Dinas Infokom Sulawesi Barat, Satriadi selaku ASN DPRD Sulawesi Barat, Sukmawati sebagai guru ASN, Ilham dan Kamarang warga sipil serta Annar Salahuddin Sampetoding selaku pengusaha sekaligus politisi diduga otak dari perkara Upal tersebut.