Banyak Aset Pemprov Sulsel Bermasalah, Kejati Turun Tangan!

Aset Pemprov Sulsel yang bermasalah dan tidak kunjung terselesaikan

Muhammad Yunus
Kamis, 31 Juli 2025 | 14:34 WIB
Banyak Aset Pemprov Sulsel Bermasalah, Kejati Turun Tangan!
Wakajati Sulsel Roberth M Tacoy (tengah) memimpin rapat bersama jajarannya dihadiri Sekdaprov Sulsel (dua kiri) beserta jajarannya saat Entry Meeting permohonan pendampingan hukum terkait aset pemprov bermasalah di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (31/7/2025) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Humas Kejati Sulsel]

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) siap memberikan pendampingan hukum berkaitan sejumlah persoalan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang bermasalah dan tidak kunjung terselesaikan saat menerima permohonan dari pemohon.

"Kejati Sulsel siap memberikan bantuan pendapat, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya jika telah ada surat kuasa hukum dari Pemprov Sulsel," kata Waki Kepala Kejati Sulsel Roberth M Tacoy saat pertemuan dengan tim Pemprov Sulsel di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Kamis 31 Juli 2025.

Ia menekankan dalam agenda Entry Meeting permohonan pendampingan hukum oleh Pemprov Sulsel, bahwa sejumlah persoalan yang dimohonkan untuk diberikan pendampingan hukum, namun syaratnya harus jelas dan transparan.

"Sebelum mengeluarkan legal opinion atau pendapat hukum, kami ingin terlebih dahulu mendengarkan paparan lengkap dari pemohon. Mohon untuk disampaikan semua hal, jangan ada yang ditutupi," papar Roberth..

Baca Juga:Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Jufri Rahman pada kesempatan itu memaparkan beberapa permasalahan hukum terkait aset milik Pemprov Sulsel.

Permasalahan yang dihadapi saat ini, kata dia, meliputi lahan yang terdaftar, namun tidak memiliki alas hak, atau lahan yang memiliki alas hak namun dikuasai oleh pihak lain.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sulsel mengajukan tiga permohonan pendampingan hukum. Pertama, permohonan Legal Opinion (LO) terkait Overpass Tonasa II.

Kedua, permohonan Legal Assistance (LA) untuk Stadion Sudiang. Dan ketiga, permohonan Legal Opinion (LO) untuk lahan eks Stadion Mattoangin.

"Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami meminta bantuan pendampingan hukum kepada jaksa pengacara negara (JPN). Banyak gugatan yang saat ini bergulir seperti di Kawasan Olahraga Sudiang," kata Jufri.

Baca Juga:Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Sulsel

Secara spesifik, Jufri menjelaskan tiga poin utama permohonan pendampingan hukum. Pertama, terkait lahan eks Stadion Mattoangin. Pemprov Sulsel berencana membangun ruang terbuka hijau (RTH) di atas lahan tersebut agar tidak menjadi tanah yang tidak bertuan.

Kedua, pendampingan hukum untuk litigasi dan non-litigasi di kawasan Olahraga Sudiang, dan ketiga, permintaan pendapat hukum terkait pengadaan tanah dan penetapan lokasi rencana Overpass Tonasa II di Kelurahan Sapanang, Kabupaten Pangkep, serta Jalan Damai Ongkoe, Kabupaten Maros, dengan luas 5,28 hektare.

Pihaknya berharap setelah rapat ini, Pemprov Sulsel segera mendapatkan arahan dari JPN agar bergerak turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan aset-aset tersebut.

Dalam pertemuan itu, Wakil Kepala Kejati Sulsel didampingi Asdatun Riyadi Bayu Kristianto, Plh Kajari Makassar Rizal Syah Nyaman, Kajari Pangkep Supardi, Kajari Maros Febryan, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara.

Sementara dari pihak Pemprov Sulsel hadir Sekda Provinsi Sulsel Jufri Rahman didampingi Plh Asisten 1 Andi Bakti Haruni, Inspektur Provinsi Sulsel Marwan Mas, serta sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini