Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut

Perebutan wilayah antar provinsi kembali menjadi sorotan publik

Muhammad Yunus
Minggu, 15 Juni 2025 | 11:44 WIB
Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut
Potret pulau Kakabia dari Google [SuaraSulsel.id/Google]

SuaraSulsel.id - Perebutan wilayah antar provinsi kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Kedua daerah sama-sama mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif mereka.

Namun, kasus seperti ini bukan hal baru. Jauh sebelum sengketa Aceh-Sumatera Utara mencuat, dua provinsi di kawasan timur Indonesia juga sempat terlibat konflik serupa.

Baca Juga:11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri

Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sudah sejak lama memperdebatkan status kepemilikan Pulau Kakabia atau yang dikenal juga dengan nama Kawi Kawia.

Pulau kecil yang tidak berpenghuni ini terletak di bagian selatan Sulawesi. Di sana tidak ada potensi tambang nikel atau gas.

Tapi uniknya adalah pulau ini menjadi rumah bagi kawanan burung langka berwarna hitam-putih yang kerap terlihat berkerumun setiap pagi dan sore hari. Berpotensi pula dikembangkan sebagai daerah ekowisata.

Sulsel Ajukan Gugatan, Sultra Tunjukkan Dokumen UU dan Sejarah

Perebutan Pulau Kakabia mulai mencuat ke permukaan pada tahun 2018, ketika Kabupaten Kepulauan Selayar di bawah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT

Gugatan ini ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selayar mengklaim bahwa Pulau Kakabia secara administratif merupakan bagian dari wilayah mereka berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.

Klaim tersebut juga diperkuat dengan fakta bahwa sejak 1971 sudah ada pembangunan tugu di Pulau Kakabia yang menandai wilayah administratif Kepulauan Selayar.

Bahkan, menurut catatan sejarah dari peneliti Belanda Van Der Stock pada 1866, wilayah tersebut dikenal sebagai "Salayara" oleh masyarakat setempat.

Kemudian, muncul Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022. Keputusan ini secara eksplisit mencantumkan Pulau Kakabia (Kawi Kawia) sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan kode 73.01.40123.

Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Buton Selatan meradang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini