Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut

Perebutan wilayah antar provinsi kembali menjadi sorotan publik

Muhammad Yunus
Minggu, 15 Juni 2025 | 11:44 WIB
Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut
Potret pulau Kakabia dari Google [SuaraSulsel.id/Google]

SuaraSulsel.id - Perebutan wilayah antar provinsi kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Kedua daerah sama-sama mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif mereka.

Namun, kasus seperti ini bukan hal baru. Jauh sebelum sengketa Aceh-Sumatera Utara mencuat, dua provinsi di kawasan timur Indonesia juga sempat terlibat konflik serupa.

Baca Juga:11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri

Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sudah sejak lama memperdebatkan status kepemilikan Pulau Kakabia atau yang dikenal juga dengan nama Kawi Kawia.

Pulau kecil yang tidak berpenghuni ini terletak di bagian selatan Sulawesi. Di sana tidak ada potensi tambang nikel atau gas.

Tapi uniknya adalah pulau ini menjadi rumah bagi kawanan burung langka berwarna hitam-putih yang kerap terlihat berkerumun setiap pagi dan sore hari. Berpotensi pula dikembangkan sebagai daerah ekowisata.

Sulsel Ajukan Gugatan, Sultra Tunjukkan Dokumen UU dan Sejarah

Perebutan Pulau Kakabia mulai mencuat ke permukaan pada tahun 2018, ketika Kabupaten Kepulauan Selayar di bawah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT

Gugatan ini ditujukan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selayar mengklaim bahwa Pulau Kakabia secara administratif merupakan bagian dari wilayah mereka berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.

Klaim tersebut juga diperkuat dengan fakta bahwa sejak 1971 sudah ada pembangunan tugu di Pulau Kakabia yang menandai wilayah administratif Kepulauan Selayar.

Bahkan, menurut catatan sejarah dari peneliti Belanda Van Der Stock pada 1866, wilayah tersebut dikenal sebagai "Salayara" oleh masyarakat setempat.

Kemudian, muncul Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022. Keputusan ini secara eksplisit mencantumkan Pulau Kakabia (Kawi Kawia) sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan kode 73.01.40123.

Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Buton Selatan meradang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini