5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT

Maklumat untuk pembinaan dan pencegahan perilaku yang dianggap menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT

Muhammad Yunus
Kamis, 22 Mei 2025 | 16:40 WIB
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
Sekretaris MUI Sulsel yang juga Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof Muammar Bakry [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi]

SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Makassar menerbitkan maklumat untuk pembinaan dan pencegahan perilaku.

Yang dianggap menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di Kota Makassar.

Maklumat ini diterbitkan sebagai respons dari keresahan masyarakat Kota Makassar yang belum lama ini dikagetkan.

Dengan viralnya aksi dua orang pria di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang melakukan aksi perilaku menyimpang.

Baca Juga:Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin

Yakni melakukan adegan ciuman sesama pria. Kemudian menjadi viral di sosial media. Dan mengundang reaksi negatif banyak warganet.

"Ini berangkat dari fenomena dan realitas di masyarakat yang sangat memprihatinkan dan sangat terbuka pergaulan bebasnya. Sekarang, bukan hanya di tempat sepi atau tempat tertentu tetapi justru di tempat keramaian dan diviralkan lewat video-video," urai Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Muammar yang juga menjadi inisiator dari maklumat ini di Makassar, Kamis 22 Mei 2025

Hal ini pula membuat MUI Kota Makassar komisi fatwa mengeluarkan maklumat terkait pembinaan dan pencegahan perilaku menyimpang menurut Islam.

Menurut Profesor Muammar, MUI mendukung langkah Pemkot Makassar untuk penguatan dukungan dalam melakukan penertiban sebab pemerintah dianggap memiliki kekuatan untuk menindak perbuatan yang meresahkan masyarakat.

"MUI sebagai hanimul ummah dan sinergitas pemerintah mencegah nahi munhkar. Sehingga untuk hukumannya, kita kembali ke aturan negara, berkaitan dengan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:Investasi Bergairah, Realisasi di Sulsel Naik Rp1,4 Triliun

Kendati demikian, diakui Prof Muammar bahwa penanganan kasus seperti ini agar tidak terulang dibutuhkan kerja sama semua pihak, memberikan pembinaan terhadap nilai budaya baik dan nilai agama.

"Penindakan ini wewenang yang punya kekuatan yaitu pemerintah, adapun ulama dan tokoh pendidikan, kita hanya memberikan dukungan moril," kata dia.

Imbas dari kejadian tersebut berakibat disidaknya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan berakhir ditutup karena tidak memiliki izin edar.

Maklumat ini dituliskan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar dengan Nomor: 011.B/DP-MUI-MKS/V/2025 tentang: Pembinaan dan Pencegahan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Makassar.

Adapun kutipan maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Kota Makassar, antara lain;

Pertama, pencegahan perilaku LGBT. Pemerintah Kota Makassar akan memperkuat sosialisasi terkait dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya lokal sebagai langkah pencegahan terhadap perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini