Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H

Kasus ini masih dikembangkan, polisi memburu tersangka lainnya yang terlibat

Muhammad Yunus
Minggu, 08 Juni 2025 | 16:16 WIB
Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
Ilustrasi judi sabung ayam: Tiga orang pelaku judi ditangkap saat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, 6 Juni 2025, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id]

"Jangan biarkan keluarga kita hancur karena sabung ayam," pesan Irham.

Polisi juga minta kerja sama masyarakat untuk melapor aktivitas mencurigakan.

Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan.

"Kami harap masyarakat turut aktif menjaga lingkungan dari praktik judi," ujarnya.

Baca Juga:Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar

Pemberantasan judi menjadi prioritas utama Polres Gowa saat ini.

Hal ini sejalan dengan upaya menjaga ketertiban dan keamanan daerah.

Selain penangkapan, penyuluhan juga dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat.

Edukasi ini penting untuk mencegah generasi muda terjebak dalam judi.

Polisi tidak akan berhenti sampai semua pelaku judi tertangkap.

Baca Juga:Guru Ngaji Ditangkap Densus 88 di Gowa: Diduga Terlibat Terorisme dan Simpan Bom Rakitan?

Aparat akan terus menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai jadi arena judi.

"Kalau ada informasi lokasi judi, segera laporkan ke kami," tegas Irham.

Dengan kerja sama semua pihak, praktik sabung ayam bisa diberantas tuntas.

Polres Gowa juga berkomitmen menjaga momentum Hari Raya tetap kondusif.

Kegiatan keagamaan seharusnya tak dicederai praktik perjudian.

Langkah tegas Polres Gowa diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini