Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H

Kasus ini masih dikembangkan, polisi memburu tersangka lainnya yang terlibat

Muhammad Yunus
Minggu, 08 Juni 2025 | 16:16 WIB
Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
Ilustrasi judi sabung ayam: Tiga orang pelaku judi ditangkap saat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, 6 Juni 2025, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id]

Sebelumnya, tim Opsonal Polres Gowa menggerebek lokasi judi sabung ayam.

Penggerebekan dilakukan di depan gudang pabrik sirup, Lingkungan Macanda, Romangpolong.

Lokasi tersebut berada di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah warga lokal inisial A, L, dan AH.

Baca Juga:Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar

Mereka berusia 43 tahun, 53 tahun, dan 27 tahun saat ditangkap.

Waktu penggerebekan terjadi sekitar pukul 17.30 WITA, Jumat sore.

Informasi penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar lokasi kejadian.

"Saat digerebek, banyak pelaku kabur meninggalkan kendaraan," ujar Irham.

Barang bukti yang disita cukup banyak dan mendukung bukti kejahatan.

Baca Juga:Guru Ngaji Ditangkap Densus 88 di Gowa: Diduga Terlibat Terorisme dan Simpan Bom Rakitan?

Barang bukti meliputi dua ekor ayam aduan dan satu kandang ayam.

Polisi juga menyita dua karpet, satu sebagai pengalas, satu arena sabung.

Selain itu, uang tunai Rp225 ribu juga ditemukan di lokasi kejadian.

Tujuh unit motor dan satu mobil turut diamankan sebagai barang bukti.

Sebuah video penggerebekan beredar viral di media sosial beberapa jam setelahnya.

Dalam video, terlihat dua pelaku ditangkap di tempat kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini