SuaraSulsel.id - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangkapan sembilan orang yang melanggar aturan haji dengan mengangkut 111 orang yang tidak memiliki izin haji.
Penangkapan terhadap empat ekspatriat dan lima penduduk Saudi itu dilakukan oleh pasukan keamanan yang ditempatkan di pintu masuk Mekkah.
Komite administratif musiman langsung mengeluarkan keputusan untuk para pelanggar yang terdiri dari berbagai sanksi.
Termasuk hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433 juta).
Baca Juga:Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
Pembukaan identitas ke publik dan deportasi bagi para ekspatriat disertai larangan memasuki Saudi selama 10 tahun.
Kementerian tersebut juga memperingatkan bagi setiap orang yang mencoba berhaji tanpa izin akan didenda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).
Dalam pernyataannya, Kementerian mendorong para warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji.
Untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang terorganisir, aman dan terjamin.
Sehingga para jamaah haji dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan mudah dan tenang.
Baca Juga:Angka Kematian Meningkat! Menag Desak Evaluasi Layanan Kesehatan Haji
Layanan Haji Kemenag
Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja para petugas haji.
Selama fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, utamanya saat lempar jumrah di Jamarat.
Dalam kunjungannya ke sejumlah titik pelayanan, Wamenag menyaksikan langsung dedikasi dan kerja keras para petugas yang bertugas melayani jamaah haji Indonesia.
"Petugas memang bekerja. Mereka melayani. Saya pun karena pakaian saya seperti ini jadi sasaran juga, tapi syukurlah pasukan lengkap. Saya bawa dokter, saya bawa obat, saya bawa makanan karena ada yang kelaparan, ada yang dehidrasi," ujar Romo Syafi’i di Mina, Minggu 8 Juni 2025.
Romo Syafi’i menyebutkan sekitar 90 persen petugas menjalankan tugasnya dengan baik.
- 1
- 2