TPPU Syahrul Yasin Limpo: Jejak Uang Haram Masih Didalami

KPK memanggil Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah

Muhammad Yunus
Selasa, 03 Juni 2025 | 15:40 WIB
TPPU Syahrul Yasin Limpo: Jejak Uang Haram Masih Didalami
Syahrul Yasin Limpo [Suara.com/Antara]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terbaru, KPK memanggil Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Plt. Irjen Kementan) Tin Latifah (TL) sebagai saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TL sebagai Plt. Inspektur Jenderal Kementan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.

Tin Latifah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga:Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api, KPK Periksa 5 Orang Ini

KPK mendalami informasi seputar aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang oleh SYL, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi besar-besaran.

Vonis SYL: 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 Miliar

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020–2023.

Ia terbukti memerintahkan anak buahnya di Kementan untuk mengumpulkan uang dari berbagai satuan kerja, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Tak hanya vonis penjara, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider kurungan apabila tidak dibayar.

Baca Juga:Vonis SYL 12 Tahun Penjara Tak Cukup? KPK Kejar Aset dan Periksa Pejabat Kementan!

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.

Pada tanggal 25 Maret 2025 lalu, KPK secara resmi mengeksekusi SYL ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL dilakukan di Lapas Sukamiskin,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).

TPPU: Babak Baru Perburuan Aset Korupsi SYL

Meski sudah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi, KPK belum berhenti di situ.

Lembaga antirasuah kini fokus menelusuri jejak pencucian uang yang dilakukan oleh SYL, yang diyakini dilakukan untuk menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk aset legal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini