Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H

Kasus ini masih dikembangkan, polisi memburu tersangka lainnya yang terlibat

Muhammad Yunus
Minggu, 08 Juni 2025 | 16:16 WIB
Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
Ilustrasi judi sabung ayam: Tiga orang pelaku judi ditangkap saat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, 6 Juni 2025, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id]

Satu pelaku nekat melompat ke danau saat hendak ditangkap polisi.

Polisi menembakkan senjata api ke udara sebagai tembakan peringatan.

"Tembakan dilakukan untuk antisipasi karena dikhawatirkan ada yang bawa parang," katanya.

Menurut Irham, lokasi sabung ayam itu belum lama digunakan oleh pelaku.

Baca Juga:Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar

"Ini lokasi baru. Bukan lokasi lama yang biasa digunakan," tambah Irham.

Polisi menduga pelaku mencoba berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.

Sebelumnya, dua lokasi sabung ayam juga digerebek di wilayah Kecamatan Bontomarannu.

Dua lokasi berada di Dusun Batu Laiya, Desa Nirannuang, Kabupaten Gowa.

Namun, penggerebekan gagal menangkap pelaku karena informasi lebih dulu bocor.

Baca Juga:Guru Ngaji Ditangkap Densus 88 di Gowa: Diduga Terlibat Terorisme dan Simpan Bom Rakitan?

Para pelaku sempat mendirikan tenda bambu dan petak-petak sebagai arena.

Untuk mengelabui, pelaku memasukkan sapi agar terlihat seperti kandang biasa.

Polisi tetap membongkar semua fasilitas yang berkaitan dengan praktik judi.

Petugas membakar tenda, kandang ayam, dan peralatan lain di lokasi.

Langkah ini untuk memastikan lokasi tidak bisa digunakan kembali.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini