SuaraSulsel.id - Kain tenun khas masyarakat adat Kajang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang dikenal sebagai Tope Le’leng atau tenun Kajang.
Kini tengah dalam proses untuk memperoleh perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis (IG).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memberikan pendampingan langsung.
Dalam proses penyempurnaan dokumen permohonan IG yang telah diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Kajang (MPIG TK).
Baca Juga:Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengatakan, Tope Le'leng bukan sekadar kain, tapi warisan budaya yang diwariskan secara turun-temurun dan dijaga dengan nilai-nilai sakral.
Menurutnya, pendampingan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi masyarakat adat.
"Tenun Kajang bukan sekadar kain, tapi warisan leluhur yang menyimpan nilai budaya tinggi dan potensi ekonomi luar biasa bagi masyarakat adat Kajang," ujar Andi Basmal saat berkunjung ke kawasan adat Kajang Ammatoa, Sabtu, 3 Mei 2025.
Dengan perlindungan hukum, lanjutnya, produk ini bisa semakin berkembang dan mendapat pengakuan nasional hingga internasional.
Permohonan IG untuk tenun Kajang saat ini tengah dalam proses perbaikan dokumen sebelum dikirim kembali ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Baca Juga:Hemat Anggaran! Kantor Kemenkum Sulsel Hanya Berkantor Empat Hari
Dalam kunjungannya, tim dari Kanwil Kemenkumham turut menyaksikan langsung proses pembuatan kain yang berlangsung secara tradisional.