Eksekusi Ricuh, Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan Showroom Mazda di Makassar

Eksekusi lahan ini menjadi sorotan luas karena melibatkan dua pengusaha besar Soedirjo Aliman Alias Jen Tang dan Ricky Tandiawan

Muhammad Yunus
Senin, 28 April 2025 | 11:30 WIB
Eksekusi Ricuh, Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan Showroom Mazda di Makassar
Kolase pasukan TNI dan Showroom mobil Mazda di Kota Makassar yang menjadi sengketa dua pengusaha besar di Kota Makassar, Senin 28 April 2025 [SuaraSulsel.id/istimewa]

IPEDA atau Iuran Pembangunan Daerah adalah pungutan yang dikenakan atas manfaat dari penggunaan tanah dan bangunan.

Lalu, pada 30 Desember 2006, Serli Puji selaku kuasa Edy Aiman, dengan pihak Chaidir Amir, selaku kuasa dari enam ahli waris Mansur Dg Limpo, membuat akta jual beli Nomor 293/WN/KTM/XII/2006 sesuai surat IPEDA tersebut .

Surat IPEDA itulah yang menjadi dasar pengalihan hak antara ahli waris Mansur Dg Limpo dengan Eddy Aliman. Namun surat itu diduga palsu.

Dugaan palsu itu diketahui dari keterangan Surat Camat Rappocini nomor 593.2/13/RPC/IV/2022 tertanggal 18 April 2022, yang menerangkan bahwa, Mansur Dg Limpo tidak terdaftar dalam buku tanah yang ada di kantor kecamatan Rappocini.

Baca Juga:Intip Transformasi Makassar New Port: Pelabuhan Kelas Dunia Siap Dongkrak Ekonomi Indonesia Timur

Pada tahun 2011, Jen Tang beserta anaknya Eddy Aliman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Turut tergugat diantaranya PT. Timurama dan Ricky Tandiawan, dan lain-lain, yang dalam gugatannya meminta agar mereka mengosongkan lahan tersebut.

Dalam SIPP PN Pengadilan Makassar nomor 175/Pdt.G/2012/PN.Mks, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan, mengabulkan gugatan Jen Tang atau Eddy Soelaiman.

Pihak PT Timurama dan Ricky Tandiawan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atas putusan tersebut.

Namun, dalam nomor perkara 243/PDT/2012/PT.Mks tanggal 19 September 2012, hakim PT Makassar menolak banding itu.

Baca Juga:Misteri Angngaru: Mengapa Tarian Adat Makassar Ini Bisa Merenggut Nyawa? Ini Kata Ahli dan MUI

Ricky Tandiawan juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 2278. K/2013, tanggal 21 Februari 2014, tapi ditolak juga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini