Mereka adalah Soedirjo Aliman Alias Jen Tang dan Ricky Tandiawan, pemilik Sinar Galesong.
Sedianya, eksekusi lahan pernah dilakukan pada tahun 2022 lalu. Namun, rencana tersebut batal dilakukan lantaran eksekutor dari Pengadilan Negeri Makassar dihalangi oleh ratusan pengunjuk rasa dengan menggunakan belasan truk tronton.
Sengketa ini berawal dari rencana pembangunan proyek Panakukang plan oleh Pemerintah Kota Madya Ujung Pandang--Pemerintah kota Makassar--melalui Badan Otoritas Panakkukang Plan.
Badan Otoritas Panakukang Plan menunjuk PT. Timurama sebagai pelaksana Panakkukang Plan.
Baca Juga:Intip Transformasi Makassar New Port: Pelabuhan Kelas Dunia Siap Dongkrak Ekonomi Indonesia Timur
Kemudian, PT. Timurama selanjutnya mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktorat Jenderal Agraria.
Pada Tanggal 22 Juni 1978 terbitlah sertifikat HGB untuk PT. Timurama kurang lebih luasnya 50 hektare.
Kemudian dipisahkan sebagian menjadi sertifikat HGB nomor 20196 dengan luas 3.825 melalui jual beli kepada Ricky Tandiawan.
Namun, dari luas lahan tersebut, ada 4.250 meter persegi yang jadi sengketa. Lahan tersebut diklaim oleh seorang warga bernama Mansur Dg Limpo.
Pada 4 Desember 1992, Soedirman Aliman Alias Jen Tang, atas nama anaknya, Eddy Aliman membuat pengikatan jual beli dengan Jonny Jaury yang bertindak selaku kuasa dari Mansur Dg Limpo.
Baca Juga:Misteri Angngaru: Mengapa Tarian Adat Makassar Ini Bisa Merenggut Nyawa? Ini Kata Ahli dan MUI
Mansur Dg Limpo mengklaim, tanah dengan total luas 4.250 meter persegi itu sesuai surat keterangan IPEDA tanggal 8 Desember 1987.