Dicap Pengangguran, Suami di Maros Hantam Kepala Istri Dengan Barbel

Cekcok rumah tangga berujung maut terjadi di Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili, kabupaten Maros

Muhammad Yunus
Minggu, 13 April 2025 | 11:39 WIB
Dicap Pengangguran, Suami di Maros Hantam Kepala Istri Dengan Barbel
Zaenal (37 tahun) diamankan polisi usai menghantam istrinya menggunakan barbel hingga tewas [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp45 juta.

"Kita jerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta," tegasnya.

Dikutip dari Data Komisi Nasional atau Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2024 hingga 7 Maret 2025, sebanyak 330.097 perempuan mengalami kekerasan.

Lembaga itu mencatat, angka ini meningkat sejumlah 14,17 persen dibandingkan tahun 2023.

Baca Juga:Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa

Sementara untuk wilayah dengan kasus terbanyak tercatat berada di Provinsi Sumatera Utara, Lampung dan Sulawesi Selatan. Kasus dan laporan terendah ada di provinsi Papua.

Penyebab kasus paling banyak diakibatkan oleh perempuan yang mengalami kekerasan seksual 26,94 persen, kekerasan psikis 26,94 persen, kekerasan fisik 26,78 persen dan kekerasan akibat faktor ekonomi 9,84 persen.

Sementara, di Sulawesi Selatan, UPT Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani 292 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan paling banyak dilatarbelakangi oleh faktor perselingkuhan dan ekonomi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini