Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros

Masyarakat merasa resah dengan keberadaan kelompok tersebut

Muhammad Yunus
Rabu, 02 April 2025 | 10:58 WIB
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros
Penggerebekan aliran sesat di Maros [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Jajaran Polres Maros mengumumkan penangkapan Petta Bau (59 tahun), seorang perempuan yang diduga sebagai pimpinan dan pendiri Pangissengang Tarekat Ana Loloa.

Sebuah kelompok yang dianggap menyebarkan ajaran sesat di masyarakat. Penangkapan ini dilakukan setelah muncul laporan keresahan dari warga setempat.

"Ada lima orang yang ditangkap dan sudah ditahan, salah satunya adalah pimpinannya, Petta Bau," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, Inspektur Satu (Iptu) Aditya Pandu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 2 April 2025.

Kelima orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman lebih lanjut terkait ajaran yang mereka sebarkan.

Baca Juga:Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Maros Tahun 2025

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kelompok ini dalam mengajarkan kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Laporan Warga dan Fatwa MUI

Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan kelompok tersebut.

Menurut laporan warga, ajaran yang mereka sebarkan dianggap menyimpang dari akidah Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk setempat.

Masyarakat kemudian meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros untuk turun tangan dalam menelaah praktik yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Baca Juga:Pos Polisi Makassar Dilempar Bom Molotov

“Awalnya ini dari keresahan masyarakat sekitar terkait aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa. Setelah ramai diperbincangkan, MUI kemudian mengeluarkan fatwa yang menyatakan Tarekat Ana Loloa adalah aliran sesat,” jelas Iptu Aditya Pandu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini