Dalam keputusan itu, Presiden Prabowo meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk menghemat anggaran hingga Rp306,7 triliun.
Efisiensi anggaran hingga Rp306,7 triliun tersebut mencakup penghematan anggaran di semua kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Mikrofon Bupati Luwu Utara Dimatikan Saat Keluhkan Anggaran Jalan Seko Dialihkan ke IKN