SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama di Sulawesi Selatan meminta agar masyarakat tidak nekat melaksanakan ibadah haji menggunakan visa ziarah.
Masalah ini jadi perhatian Kementerian Agama sebab kasus berulang hampir terjadi setiap tahun.
Kementerian Agama mengimbau agar kasus tahun lalu jadi pelajaran bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Jangan sampai tergiur iming-iming harga murah tanpa ikut aturan.
"Kami minta warga Sulawesi Selatan tidak tergiur lagi untuk berangkat tanpa menggunakan visa Haji. Jangan lagi kayak tahun lalu ada yang viral terkait visa ziarah," ujar Kepala Bidang Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Wilayah Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, Selasa, 15 April 2025.
Baca Juga:Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025, BRI Siap Proaktif dalam Pelayanan Haji
Pada tahun 2024 lalu, sebanyak 37 warga negara Indonesia atau WNI asal Sulawesi Selatan ditangkap oleh Askar atau petugas keamanan. Karena akan berhaji tanpa menggunakan visa haji.
Mereka diamankan di Madinah dan didenda 50 ribu riyal serta larangan masuk je Arab Saudi selama 10 tahun.
Mereka menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi. Jemaah tersebut juga diduga menggunakan ID Card, gelang haji, serta ada yang menggunakan paspor haji palsu.
Ikbal mengatakan, tahun ini, pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pintu masuk di Mekkah. Termasuk jadwal penerbangan dari Indonesia yang sudah dibatasi.
Jemaah asal Indonesia pemegang visa umrah juga sudah harus meninggalkan Tanah Suci pada 29 Mei 2025. Tidak boleh lagi ada yang masuk ataupun menetap di Mekkah dari tanggal 29 April hingga musim Haji selesai.
Baca Juga:Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
Jika ketahuan, kata Iqbal, maka pemerintah Saudi akan memberlakukan sanksi berat.
"Tanggal 13 (April) itu sudah tidak boleh ada penerbangan dari Indonesia ke Mekkah untuk umrah ya. Mereka makin perketat karena kasus dari tahun lalu," sebutnya.
Ia menambahkan, sanksi yang diterapkan pemerintah Saudi bagi mereka yang nekat melanggar adalah denda 100 ribu riyal atau setara Rp420 juta per orang.
Besarannya dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Selain itu, mereka juga terancam pidana penjara dan dilarang masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
"Tidak hanya jemaah tapi, pengurusnya (agen travel), hotel, dan sopirnya juga akan didenda. Makanya tahun ini ketat. Kami harapkan masyarakat bisa mendengar, jangan sekali-sekali tergiur dengan visa non haji," tegasnya.
- 1
- 2