SuaraSulsel.id - Honorer di Sulawesi Selatan dibayangi kekhawatiran. Pemerintah memastikan akhir Desember 2024, tenaga honorer tidak diperbolehkan lagi bekerja di pemerintahan.
Penghapusan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 66 dijelaskan bahwa tenaga honorer atau pegawai non ASN selesai ditata paling lambat Desember 2024.
Keputusan tersebut sudah disepakati DPR RI dan Kementerian PAN-RB, dimana tidak boleh lagi ada tenaga honorer setelah tahun 2024.
Begitupun dengan perekrutan. Pemerintah dilarang merekrut honorer sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah hanya bisa mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca Juga:Tragis! 3 Legislator & Caleg DPR RI Asal Sulsel Mundur Demi Pilkada, Berakhir Kalah Telak
Di pemerintah provinsi Sulawesi Selatan kini masih ada 9.052 honorer yang belum diangkat jadi PPPK. Sementara, kuota yang diberi Kementerian PAN-RB ada 12.419 formasi.
Kuota tersebut terbagi untuk PPPK tenaga guru sebesar 5.210 orang, tenaga kesehatan 98 orang dan tenaga teknis ada 7.111 orang.
Dari data Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, jumlah tenaga honorer yang sudah diangkat PPPK mencapai 9.987 orang, dalam tiga tahun terakhir.
Pengangkatan dilakukan sejak tahun 2021 sebanyak 3.453 orang, tahun 2022 ada 4.183 dan tahun 2023 sebanyak 2.351 orang.
Akan tetapi Kekhawatiran akan ketidakjelasan nasib pegawai membayangi benak Aulia (39), tenaga honorer di Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
Diketahui, Pemkab Gowa, Soppeng, Bantaeng, Pinrang dan Sinjai tidak mengajukan formasi PPPK.