SuaraSulsel.id - Tim Resmob Polda Sulsel bersama tim Polres Pangkep membekuk seorang remaja inisial RA (15) yang tega menikam seorang penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) inisial AMR (46) di Halte Bus, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
"Penangkapannya diawali dari infomasi teman-teman pelaku bahwasanya ia melarikan diri ke daerah. Ditangkap di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar," kata Kanit Resmob Polres Pangkep Ipda Azwin Mubarok, Rabu 6 November 2024.
Kejadian bermula pada saat beberapa pengamen remaja pulang dari mengamen dan melintas di halte bus perempatan lampu merah, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, pada Selasa 5 November sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Saat melintas di tempat itu, mereka diduga melakukan perundungan atau mengejek-ejek korban sehingga dibalas dengan melempari dengan batu hingga mereka berlarian.
Baca Juga:Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
Karena merasa tersinggung dan marah, remaja ini lalu melapor kepada temannya (pelaku) di tempat kosnya untuk membalaskan dendam.
Saat tiba di halte tersebut pelaku sempat menganiayanya korban lalu menikamnya menggunakan pisau dapur yang dibawanya dari rumah.
"Untuk pelakunya sendiri masih di bawa umur. Motifnya di mana remaja ini sekitar pukul 01.00 Wita dilempari batu korban, kemudian pukul 04.00 Wita, pelaku datang mengajak teman-temannya untuk membalas dendam, pada subuh itu menikam korban," katanya.
Usai menikam korban sebanyak tiga kali, lalu meninggalkan korban. Beruntung warga yang melihat langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Bira, Kabupaten Pangkep akibat luka tikam pada bagian bahu serta lengannya.
Pelaku mengakui menikam korban dengan pisau dapur dan berdalih merasa tersinggung dilempari batu oleh pelaku hingga tega melakukan perbuatan tersebut.
Baca Juga:Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup
"Untuk barang buktinya dari pengakuan pelaku menggunakan pisau, yang mana pisau tersebut berada di rumah pelaku di Kabupaten Pangkep," ujarnya.
Saat ini pelaku dan dua orang rekannya yang menjadi saksi diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep untuk diproses lebih lanjut mengingat mereka masih di bawah umur.