SuaraSulsel.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Pangkep mengungkap praktik prostitusi secara online usai menggerebek salah satu rumah kos di Jalan Anggrek Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkejene Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan.
"Diamankan empat orang mucikari dan tiga orang wanita diduga PSK (pekerja seks komersial)," ujar Kepala Unit Resmob Polres Pangkep Ipda Aswin Mubarok saat dikonfirmasi dari Makassar, Selasa malam 5 November 2024.
Pengungkapan praktik prostitusi online tersebut berawal dari informasi warga bahwa adanya dugaan lokasi rumah kos tersebut sering dijadikan tempat prostitusi terselubung.
Modusnya menggunakan aplikasi daring untuk mendapatkan pelanggan.
Baca Juga:Dari Jackpot Jadi Rungkad, Ini Kisah Eks Penjudi Online di Makassar
"Kami melaksanakan patroli dan sasaran adalah tempat kos-kosan dan menurut informasi di sekitar situ ada praktik prostitusi sehingga dilakukan penggerebekan," ujarnya.
Praktik tersebut, kata dia, diatur oleh mucikari dengan memanfaatkan aplikasi tertentu untuk menawarkan wanita sebagai pekerja seks, selanjutnya menentukan tempat untuk berbuat mesum.
Bila pelanggan berminat dalam percakapan di aplikasi media sosial tersebut, mucikari menawarkan beberapa foto wanita untuk diajak berhubungan badan dengan tarif bervariasi.
"Mucikari ini memanfaatkan aplikasi MiChat untuk bertransaksi kepada pelanggan. Untuk tawaran harga bervariasi mulai dari Rp150 sampai Rp250 ribu," ungkapnya.
Usai digerebek, ketujuh orang tersebut dibawa ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut.
Kendati demikian, dalam penggerebekan itu tidak ada ditemukan pelanggan di tempat kejadian perkara.
Baca Juga:Cegah Penipuan Online Atas Nama BRI di Medsos dengan Mengenali Channel Resmi Kontak BRI