a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
c. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
g. Daftar riwayat hidup
h. Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
Sementara, untuk syarat-syaratnya yakni:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun
Baca Juga:Fantastis! Ini Daftar Crazy Rich di Pilkada Sulsel 2024
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Baca Juga:Berapa Gaji Anggota DPRD Makassar, Perlukah Gadai SK?
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat