"Korbannya trauma sampai ndak mau datang lagi bimbingan skripsi karena korban (mahasiswa akhir) S1," tuturnya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum itu menambahkan pihaknya saat ini fokus mendampingi pemulihan psikis ke empat korban.
Sementara, jabatan ketua departemen saat ini diisi oleh Dekan Fisip Unhas sebagai pelaksana tugas (plt).
"Kami pastikan pelayanan akademik di Fisip tidak akan terganggu," bebernya.
Baca Juga:Sejumlah Ketua RT dan RW di Kota Makassar Lakukan Pungli, Danny Pomanto: Harus Diberhentikan
Ia menegaskan penanganan kasus ini sudah tahap finalisasi lewat rapat pleno di Satgas PPKS. Hasilnya lalu akan diserahkan ke Rektor dalam bentuk rekomendasi.
"Kami hanya memberikan rekomendasi dan nanti sanksi dari Rektor bisa lebih tinggi, lebih rendah dan bisa sama dengan rekomendasi," sebutnya.
Sebelumnya, keempat korban bilang, terduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas sejak tahun 2023. Seperti memegang tangan, mengelus pipi dan leher tanpa persetujuan korban.
Peristiwa itu kerap terjadi di ruang kerjanya saat korban mengikuti bimbingan atau meminta tanda tangan.
Para korban merupakan mahasiswa tingkat akhir. Pelaku diduga memanfaatkan kekuasaannya sebagai pengurus di departemen dan juga dosen pembimbing.
Baca Juga:Link Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024 Universitas Hasanuddin
Tangani 13 Aduan Kekerasan Seksual