"Kami hanya memberikan rekomendasi dan nanti sanksi dari Rektor bisa lebih tinggi, lebih rendah dan bisa sama dengan rekomendasi," sebutnya.
Sebelumnya, keempat korban bilang, terduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas sejak tahun 2023. Seperti memegang tangan, mengelus pipi dan leher tanpa persetujuan korban.
Peristiwa itu kerap terjadi di ruang kerjanya saat korban mengikuti bimbingan atau meminta tanda tangan.
Para korban merupakan mahasiswa tingkat akhir. Pelaku diduga memanfaatkan kekuasaannya sebagai pengurus di departemen dan juga dosen pembimbing.
Baca Juga:Sejumlah Ketua RT dan RW di Kota Makassar Lakukan Pungli, Danny Pomanto: Harus Diberhentikan
Tangani 13 Aduan Kekerasan Seksual
Farida menambahkan sejak terbentuknya Satgas PPKS di Unhas, sudah ada 13 aduan kekerasan yang ditangani.
Dari kasus itu, ada 11 peristiwa yang dinyatakan terbukti dan dua tidak terbukti.
"Bahkan ada yang ditangani Polda Sulsel karena terkait pemerkosaan yang dilakukan antar mahasiswa," katanya.
Ia menambahkan pihak Unhas langsung melakukan tindak lanjut tiap ada laporan dari korban. Satgas juga bekerja secara profesional tanpa melindungi pelaku.
Baca Juga:Link Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024 Universitas Hasanuddin
"Namun publik melihat kami terkesan lambat padahal ada SOP-nya. Butuh proses panjang sehingga tidak bisa langsung dipublikasi," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing