- Polres Gowa memasang garis polisi di tambang emas ilegal wilayah Desa Batu Ma’lonro pada hari Minggu lalu.
- Petugas menemukan peralatan tambang dan terowongan namun para pelaku diduga telah melarikan diri dari lokasi tersebut.
- Kepolisian kini melakukan penyelidikan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin.
SuaraSulsel.id - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa memasang garis polisi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Desa Batu Ma’lonro, Tala-tala, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (24/5).
Kepala Unit Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung, mengatakan saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan.
“Yang kami temukan hanya tenda dan peralatan serta mesin yang diduga digunakan untuk penambangan ilegal, sehingga kami memasang garis polisi di lokasi tersebut,” kata Nova di Gowa.
Ia menjelaskan lokasi tambang berada di daerah pegunungan yang sulit diakses. Petugas harus menyeberangi sungai berarus deras dengan medan berbatu untuk mencapai lokasi.
Baca Juga:Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
Menurut dia, saat penggerebekan dilakukan, area tersebut sudah dalam keadaan sepi sehingga diduga para pelaku telah lebih dulu melarikan diri.
Namun sejumlah peralatan dan mesin pendulang masih tertinggal di dalam tenda.
Polisi juga menemukan dua titik terowongan dengan kedalaman sekitar 10 hingga 15 meter serta bongkahan batu yang diduga mengandung mineral emas.
“Kami hanya memasang garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sebagian barang bukti sulit dibawa keluar karena medan cukup berat dan jarak tempuh sekitar satu jam,” ujarnya.
Nova menyebut lokasi tersebut sebelumnya pernah digerebek pada 4 Oktober 2025 dan telah dipasangi garis polisi. Namun, aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi setelah sekitar tujuh bulan.
Baca Juga:Sehari Untung Rp10 Juta, Bisnis Tambang Emas Ilegal di Mamuju Beroperasi Malam Hari
Ia menambahkan pada 2012 juga pernah terjadi penambangan ilegal di lokasi yang sama dan sejumlah pelaku telah diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pemerintah desa setempat untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
“Pemerintah desa juga kami minta untuk melapor apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan ilegal,” kata Nova.
Penggerebekan tersebut melibatkan personel Polres Gowa bersama pemerintah desa dan perangkat dusun setempat sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak kembali melakukan penambangan tanpa izin.