Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?

Sejumlah fraksi di DPRD Gowa berencana menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan bupati

Muhammad Yunus
Senin, 25 Mei 2026 | 07:20 WIB
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]
Baca 10 detik
  • Fahri Bachmid menanggapi usulan hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan hak angket hanya berlaku untuk kebijakan strategis yang melanggar peraturan perundang-undangan.
  • Fahri menilai usulan hak angket di Gowa belum memenuhi kriteria strategis sehingga berpotensi tidak memiliki dasar hukum kuat.

SuaraSulsel.id - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menanggapi usulan hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang tengah menjadi sorotan publik.

Fahri Bachmid, mengatakan hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, namun penggunaannya harus sesuai ketentuan hukum dan tidak dilakukan secara sembarangan.

“Hak itu menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum, tetapi tidak boleh digunakan secara serampangan,” kata Fahri, Minggu (24/5).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Umur Masih 25 Tahun Jadi Ketua DPRD Gowa, Siapa Sosok Fahmi Adam?

"Pendapat saya, bila DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah itu sah-sah saja," tuturnya.

Namun, Fahri menegaskan kebijakan yang menjadi objek hak angket harus berada dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah serta memenuhi prinsip pengawasan DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ia menambahkan, hak angket harus ditempatkan dalam kerangka hukum tata negara sebagai bagian dari mekanisme keseimbangan kekuasaan atau checks and balances antar-lembaga negara.

“Objek penyelidikan harus memenuhi kriteria penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Terkait usulan hak angket di Kabupaten Gowa, Fahri menilai substansi persoalan yang menjadi perhatian DPRD masih belum sepenuhnya memenuhi kategori kebijakan publik yang bersifat strategis.

Baca Juga:Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem

Menurut dia, jika tidak memenuhi kriteria tersebut, penggunaan hak angket berpotensi dipersoalkan secara hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Gowa berencana menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang dinilai tidak dapat diselesaikan melalui klarifikasi normatif, termasuk dugaan kasus perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Suruhlah menegaskan usulan hak angket tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini