Kepala Desa Masuk THM Bayar Rp5 Juta untuk Bimtek di Kota Makassar

Direktur PT Putri Dewani Mandiri Andi Muafiah membenarkan adanya Bimbingan Teknis

Muhammad Yunus
Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:18 WIB
Kepala Desa Masuk THM Bayar Rp5 Juta untuk Bimtek di Kota Makassar
Ilustrasi rupiah (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Direktur PT Putri Dewani Mandiri Andi Muafiah membenarkan adanya Bimbingan Teknis atau Bimtek kepala desa di Kota Makassar. Ia mengaku agenda secara keseluruhan digelar di Hotel Four Point by Sheraton.

"Jadi kalau dia pergi ke tempat hiburan itu bukan tanggung jawab kami karena tidak ada di agenda," ungkap Muafiah.

PT Putri Dewani Mandiri adalah perusahaan swasta yang menggelar Bimtek dengan peserta ratusan kepala desa.

Kata Muafiah, Bimtek itu dihadiri oleh ratusan kepala desa dari beberapa Kabupaten seperti Bulukumba, Bone, dan Gowa. Mereka dibebankan biaya Rp5 juta per peserta.

Baca Juga:Rombongan Kepala Desa Kabupaten Bone Masuk THM Diduga Salahgunakan Dana Desa

"Mereka menggunakan alokasi dana desa (ADD) dari APBD, bukan APBN," ucapnya.

Muafiah mengaku heran jika disebut ada indikasi penyalahgunaan dana desa pada bimtek tersebut. Sebab ada empat orang dari Kementerian Dalam Negeri yang turut hadir sebagai pemateri.

"Ada juga dari Polda dan Kejaksaan. Jadi murni ini pelatihan untuk pengelolaan keuangan. Lembaga kami juga resmi," ucapnya.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia mengatakan sudah membentuk tim untuk mengusut kasus Bimbingan Teknis yang diselenggarakan PT Putri Dewani Mandiri.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa PDTT Luthfy Latief mengatakan tim tersebut akan berangkat ke Bone pada Sabtu, 11 Mei 2024. Pihaknya ingin memastikan sumber anggaran penyelenggaraan Bimtek itu.

Baca Juga:Rombongan Kepala Desa Disambut Tarian Erotis, Pj Sekda Kabupaten Bone: Tidak Etis!

"Hari ini, saya membentuk tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini. Saya ingin pastikan sumber dana atas pelaksanaan Bimtek tersebut, yang konon dilaksanakan oleh sebuah lembaga, PT Putri Dewani Mandiri," kata Luthfy saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Mei 2024.

Lebih jauh ia menegaskan di beberapa tempat ada indikasi penyalahgunaan dana desa yang dikemas dalam bentuk Bimtek. Biasanya, bimtek tersebut dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dan dilaksanakan oleh lembaga yang telah diarahkan.

"Modusnya adalah kepala desa berurunan (menyumbang dana), kemudian endingnya ada "SHU" (sisa hasil usaha) yang dibagi-bagi," ungkapnya.

Ia menegaskan Kementerian Desa sebelumnya telah mengantisipasi modus seperti ini. Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023.

Isi aturan itu adalah melarang perjalanan dinas pemerintah desa di luar kabupaten/kota setempat menggunakan dana desa.

"Jadi kalau mau berkoordinasi keluar kabupaten/kota setempat, silakan menggunakan dana selain dana desa," sebutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini