- Mahasiswa Unhas berinisial WL diduga melakukan pelecehan seksual verbal dan menyebarkan hoaks terhadap calon mahasiswa baru pada Juni 2026.
- WL telah mengakui perbuatannya dalam klarifikasi di Fakultas Kehutanan dan menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.
- Fakultas Kehutanan menggelar sidang etik dan merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap WL karena pelanggaran kode etik berat.
SuaraSulsel.id - Universitas Hasanuddin (Unhas) merespons cepat kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang menyeret seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan.
Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @unhas.distopia pada Senin (22/6/2026) malam.
Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa informasi yang beredar menyebut seorang mahasiswa Program Studi Kehutanan angkatan 2025 berinisial WL diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal terhadap sejumlah Calon Mahasiswa Baru (Camaba) Unhas angkatan 2026.
Dalam aksinya, WL disebut mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Baca Juga:Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi
Dengan identitas tersebut, ia menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan beberapa calon mahasiswa dan diduga menggunakan kata-kata yang mengandung unsur pelecehan seksual verbal.
Tak hanya itu, akun yang mengunggah informasi tersebut juga menyebut WL berada di balik sejumlah kanal WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar dan memicu konflik di kalangan calon mahasiswa baru.
WL juga diduga mengubah nama beberapa grup WhatsApp yang berisi konten dewasa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi untuk calon mahasiswa baru Unhas.
Fakultas Kehutanan Lakukan Klarifikasi
Menanggapi laporan tersebut, pimpinan Fakultas Kehutanan bergerak cepat. Pada Selasa (23/6/2026) sore, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memanggil WL untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga:Mahasiswa Makassar Serukan 'Reformasi Jilid II'
Proses klarifikasi berlangsung di Dekanat Fakultas Kehutanan dan turut dihadiri pihak keluarga mahasiswa yang bersangkutan.
Menurut Ishaq Rahman, dalam pertemuan tersebut WL mengakui seluruh perbuatannya. Namun, ia tidak menjelaskan motif yang melatarbelakangi tindakannya.
"Yang bersangkutan menyatakan penyesalan dan siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, ia menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas," ujar Ishaq, Rabu (24/6).
Sidang Etik Digelar
Unhas memiliki aturan yang mengatur perilaku mahasiswa melalui Peraturan Senat Akademik Nomor 4/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa serta Peraturan Rektor Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan segera menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas.