Rombongan Kepala Desa Kabupaten Bone Masuk THM Diduga Salahgunakan Dana Desa

Kementerian bentuk tim untuk mengusut Bimbingan Teknis yang diselenggarakan PT Putri Dewani Mandiri

Muhammad Yunus
Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:11 WIB
Rombongan Kepala Desa Kabupaten Bone Masuk THM Diduga Salahgunakan Dana Desa
Rombongan kepala desa asal kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terciduk sedang berpesta di salah satu klub malam di Kota Makassar, Kamis 9 Mei 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia mengatakan sudah membentuk tim untuk mengusut kasus Bimbingan Teknis yang diselenggarakan PT Putri Dewani Mandiri.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa PDTT Luthfy Latief mengatakan tim tersebut akan berangkat ke Bone pada Sabtu, 11 Mei 2024. Pihaknya ingin memastikan sumber anggaran penyelenggaraan Bimtek itu.

"Hari ini, saya membentuk tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini. Saya ingin pastikan sumber dana atas pelaksanaan Bimtek tersebut, yang konon dilaksanakan oleh sebuah lembaga, PT Putri Dewani Mandiri," kata Luthfy saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Mei 2024.

Lebih jauh ia menegaskan di beberapa tempat ada indikasi penyalahgunaan dana desa yang dikemas dalam bentuk Bimtek. Biasanya, bimtek tersebut dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dan dilaksanakan oleh lembaga yang telah diarahkan.

Baca Juga:Rombongan Kepala Desa Disambut Tarian Erotis, Pj Sekda Kabupaten Bone: Tidak Etis!

"Modusnya adalah kepala desa berurunan (menyumbang dana), kemudian endingnya ada "SHU" (sisa hasil usaha) yang dibagi-bagi," ungkapnya.

Ia menegaskan Kementerian Desa sebelumnya telah mengantisipasi modus seperti ini. Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023.

Isi aturan itu adalah melarang perjalanan dinas pemerintah desa di luar kabupaten/kota setempat menggunakan dana desa.

"Jadi kalau mau berkoordinasi keluar kabupaten/kota setempat, silakan menggunakan dana selain dana desa," sebutnya.

Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 juga telah disebutkan bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga:Parah! Rombongan Kepala Desa Kabupaten Bone Masuk THM Disambut Tarian Erotis

Sementara untuk kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan dana desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini