Kepala Desa Masuk THM Bayar Rp5 Juta untuk Bimtek di Kota Makassar

Direktur PT Putri Dewani Mandiri Andi Muafiah membenarkan adanya Bimbingan Teknis

Muhammad Yunus
Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:18 WIB
Kepala Desa Masuk THM Bayar Rp5 Juta untuk Bimtek di Kota Makassar
Ilustrasi rupiah (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Direktur PT Putri Dewani Mandiri Andi Muafiah membenarkan adanya Bimbingan Teknis atau Bimtek kepala desa di Kota Makassar. Ia mengaku agenda secara keseluruhan digelar di Hotel Four Point by Sheraton.

"Jadi kalau dia pergi ke tempat hiburan itu bukan tanggung jawab kami karena tidak ada di agenda," ungkap Muafiah.

PT Putri Dewani Mandiri adalah perusahaan swasta yang menggelar Bimtek dengan peserta ratusan kepala desa.

Kata Muafiah, Bimtek itu dihadiri oleh ratusan kepala desa dari beberapa Kabupaten seperti Bulukumba, Bone, dan Gowa. Mereka dibebankan biaya Rp5 juta per peserta.

Baca Juga:Rombongan Kepala Desa Kabupaten Bone Masuk THM Diduga Salahgunakan Dana Desa

"Mereka menggunakan alokasi dana desa (ADD) dari APBD, bukan APBN," ucapnya.

Muafiah mengaku heran jika disebut ada indikasi penyalahgunaan dana desa pada bimtek tersebut. Sebab ada empat orang dari Kementerian Dalam Negeri yang turut hadir sebagai pemateri.

"Ada juga dari Polda dan Kejaksaan. Jadi murni ini pelatihan untuk pengelolaan keuangan. Lembaga kami juga resmi," ucapnya.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia mengatakan sudah membentuk tim untuk mengusut kasus Bimbingan Teknis yang diselenggarakan PT Putri Dewani Mandiri.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa PDTT Luthfy Latief mengatakan tim tersebut akan berangkat ke Bone pada Sabtu, 11 Mei 2024. Pihaknya ingin memastikan sumber anggaran penyelenggaraan Bimtek itu.

Baca Juga:Rombongan Kepala Desa Disambut Tarian Erotis, Pj Sekda Kabupaten Bone: Tidak Etis!

"Hari ini, saya membentuk tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini. Saya ingin pastikan sumber dana atas pelaksanaan Bimtek tersebut, yang konon dilaksanakan oleh sebuah lembaga, PT Putri Dewani Mandiri," kata Luthfy saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Mei 2024.

Lebih jauh ia menegaskan di beberapa tempat ada indikasi penyalahgunaan dana desa yang dikemas dalam bentuk Bimtek. Biasanya, bimtek tersebut dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dan dilaksanakan oleh lembaga yang telah diarahkan.

"Modusnya adalah kepala desa berurunan (menyumbang dana), kemudian endingnya ada "SHU" (sisa hasil usaha) yang dibagi-bagi," ungkapnya.

Ia menegaskan Kementerian Desa sebelumnya telah mengantisipasi modus seperti ini. Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023.

Isi aturan itu adalah melarang perjalanan dinas pemerintah desa di luar kabupaten/kota setempat menggunakan dana desa.

"Jadi kalau mau berkoordinasi keluar kabupaten/kota setempat, silakan menggunakan dana selain dana desa," sebutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini