Polda Sulsel Masih Kaji Rencana Penutupan Jalan Poros Maros - Bone Selama 12 Jam Per Hari

Ada empat kabupaten yang terdampak, yakni Kabupaten Bone, Soppeng, Wajo, dan Sinjai

Muhammad Yunus
Minggu, 07 Januari 2024 | 09:11 WIB
Polda Sulsel Masih Kaji Rencana Penutupan Jalan Poros Maros - Bone Selama 12 Jam Per Hari
Proyek pelebaran jalan di kawasan Karaengta Jalur Camba yang merupakan jalan poros Maros-Bone, Sulsel [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Polda Sulsel tengah mengkaji rencana penutupan poros Maros-Bone di Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, selama 7 atau 12 jam per hari untuk pengerjaan pelebaran jalan.

"Kajian ini untuk mempertimbangkan dampak bagi daerah sekitarnya. Itu penutupan 7 jam sehari atau lebih telah dikaji pihak dirlantas," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi saat ditemui di Makassar, Sabtu 6 Januari 2024.

Untuk penutupan jalan di Camba, lanjut dia, ada empat kabupaten yang terdampak, yakni Kabupaten Bone, Soppeng, Wajo, dan Sinjai.

Sebelumnya, direncanakan penutupan total poros Maros-Bone itu pada bulan Januari—Juli 2024. Namun, karena sejumlah pertimbangan akhirnya dilakukan kajian ulang.

Baca Juga:Aturan dan Sanksi Bagi Pengguna Knalpot Brong, Pidana dan Denda

"Iya karena penutupan itu tentu akan sangat memengaruhi roda perekonomian empat kabupaten," katanya.

Dari hasil rapat, kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel Kompol Erra Suryaningtyastuti, masih dilakukan analisis untuk dampak lalu lintasnya.

Namun, pihak pelaksana diminta untuk bersurat terkait manajemen rekayasa penutupan jalan.

"Jadi, kami masih menganalisis dampak lalu lintas yang ditimbulkan akibat rencana buka tutup pada saat pelaksanaan pemotongan batu dan pekerjaan jalan," katanya.

Pihak pelaksana pengerjaan jalan membuat surat kepada Kapolda Sulsel melalui Dirlantas Polda Sulsel terkait dengan manajemen rekayasa penutupan jalan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan.

Baca Juga:Pj Bupati Bone Tertangkap Basah Minta Kepala Desa Bantu Anaknya yang Maju Jadi Caleg, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!

Pengkajian oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), kata Erra, juga masih akan dilakukan.

Menurut dia, belum ada keputusan final soal penutupan jalur di Hutan Karaengta.

Kaji ulang oleh BBPJN perihal teknis kegiatan penyedia dan berapa jam yang dibutuhkan untuk kegiatan cutting batu dan pelebaran jalan 7 jam atau 12 jam setiap hari masih dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini