SuaraSulsel.id - Video Penjabat Bupati Bone, Sulawesi Selatan Andi Islamuddin meminta para kepala desa untuk mendukung anaknya yang maju sebagai caleg dianggap bukan pelanggaran. Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengeluarkan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi yang ada di video itu.
Rekomendasi Bawaslu kabupaten Bone tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2024. Di rekomendasi tersebut, Bawaslu menilai video tersebut bukanlah pelanggaran pemilu.
"Hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Borne menunjukkan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, Rabu, 3 Januari 2023.
Alwi menjelaskan video tersebut viral sejak 28 Desember 2023 di media sosial. Mereka kemudian menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ada dalam rekaman.
Baca Juga:Kasus Viral Penjabat Bupati Bone Diproses Bawaslu
Termasuk diantaranya Andi Islamuddin, Camat Kahu Andi Muchlis dan delapan orang kepala desa.
Dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa itu terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023 lalu. Lokasinya di ruangan Camat Kahu, Kantor Kecamatan Kahu, Bone, Sulawesi Selatan.
"Secara hukum jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ungkapnya.
Menurut Alwi, awalnya video tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum karena viral. Apalagi bertepatan dengan momentum tahapan masa kampanye Pemilu tahun 2024.
Ada pula pernyataan dalam tayangan video tersebut Pj Bupati Bone yang mengajak atau mensosialisakan anaknya yang merupakan Calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 7.
Baca Juga:Viral Video Pj Bupati Bone Kumpulkan Kepala Desa untuk Bantu Menangkan Anaknya di Pileg 2024
"Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Bone menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu karena belum masa kampanye," tegasnya.