Untuk UKT kelompok II diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari pemerintah yang tidak memenuhi kriteria di UKT Kelompok I.
UKT kelompok III diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang kurang mampu dengan kriteria penghasilan orang tua/wali mahasiswa kurang dari Rp2 juta per bulan.
UKT kelompok IV diperuntukkan bagi mahasiswa baru dimana orang tua/wali berpenghasilan tetap lebih dari Rp2-3 juta per bulan.
UKT kelompok V diperuntukkan bagi mahasiswa baru dimana orang tua/wali berpenghasilan tetap di atas Rp3-6 juta per bulan.
Baca Juga:Mahasiswa KKN Bikin Konten Makan Telur Penyu di Majene, Sahabat Penyu: Dilarang
UKT Kelompok VI diperuntukkan bagi mahasiswa baru dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa lebih dari Rp6-12 juta per bulan.
UKT kelompok VII diperuntukkan bagi mahasiswa baru dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa lebih dari Rp12-15 juta per bulan.
UKT kelompok VIII diperuntukkan bagi mahasiswa baru dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa lebih dari Rp15 juta per bulan.
Selain itu UKT kelompok VIII juga diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri dan kerjasama.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Alumni Unhas Ciptakan Aplikasi Teknodesa, Warga Tidak Perlu Bawa KTP Urus Administrasi