UKT kelompok VII diperuntukkan bagi mahasiswa baru dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa lebih dari Rp12-15 juta per bulan.
UKT kelompok VIII diperuntukkan bagi mahasiswa baru dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa lebih dari Rp15 juta per bulan.
Selain itu UKT kelompok VIII juga diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri dan kerjasama.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Mahasiswa KKN Bikin Konten Makan Telur Penyu di Majene, Sahabat Penyu: Dilarang